SOLOPOS.COM - Foto Briptu HRD (kiri) Tersangka Pembunuhan JIBI/Harian Jogja/Sunartono

Foto Briptu HRD (kiri) Tersangka Pembunuhan
JIBI/Harian Jogja/Sunartono

SLEMAN-Tersangka kasus pembunuhan disertai pembakaran jasad RPR, siswi kelas XI SMK YPKK 3 Sleman, Briptu HRD hingga saat ini belum buka mulut tentang keterlibatannya.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Kapolres Sleman, AKBP Hery Sutrisman HRD masih belum memberikan penjelasan apapun akan keterkaitannya dengan pembunuhan RPR. Karena itu pihaknya masih menjeratnya dengan Pasal 286 KUHP. Karena HRD berada di dalam rumah kosong milik YN yang juga ikut menyetubuhi korban.

“Sementara masih seperti kemarin pasal 286 KUHP karena masih bungkam dan belum sinkron dengan tersangka lain,” ungkap Hery Jumat (26/4).

Ekspedisi Mudik 2024

Sesuai dengan Pasal 286 KUHP berbunyi barangsiapa bersetubuh dengan wanita di luar perkawinan padahal diketahui wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya diancam pidana penjara maksimal sembilan tahun. Dengan demikian HRD sudah layak untuk diberikan ganjaran PTDH.

Kapolres menambahkan pemeriksaan untuk kelengkapan berkas ketujuh tersangka masih terus dilakukan Reskrim. Terutama mendalami peran HRD yang saat ini masih berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Meski demikian, Hery menegaskan pengakuan HRD sebenarnya sudah tidak dibutuhkan. Karena berdasarkan alat bukti yang ada dan keterangan tersangka lain dia termasuk terlibat.

Sementara itu pihak keluarga korban bersama masyarakat Dusun Medelan Umbulmartani, Ngemplak Sleman sudah satu tekad untuk menggelar demonstrasi di Polres sedikitnya 200 orang hari ini.

Rusmiyati, ibu korban saat dihubungi Harian Jogja menyatakan selain mempertanyakan penanganan kasus pembunuhan anaknya, pihaknya meminta kepada aparat untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku.

“Saya juga ikut, sekarang masih berkumpul kerja bhakti untuk persiapan besok [hari ini],” ucap dia.

Terkait dengan rencana demonstrasi pihak keluarga korban, Hery menyatakan pihaknya akan menerima massa dengan baik sebagai tamu. Karena penyampaian aspirasi merupakan hak setiap masyarakat. Jika massa mempertanyakan kinerja aparat dalam kasus ini akan disampaikan segala perkembangannya. “Kami sudah tangani kasus secara profesional. Semua pelaku sudah kita tangkap dan proses secara adil, kita akan beri jawaban ke mereka,” ungkap dia.

Hery berharap demonstrasi dilakukan secara damai. Secara teknis pihaknya tidak mengetahui bentuk demonstrasi yang dilakukan, tetapi akan lebih efektif jika dilakukan dalam bentuk dialog sehingga ia bisa memberikan jawaban kepada keluarga atau pihak korban sejelas-jelasnya. Pihaknya juga tidak segan dalam menindak tegas anggotanya Briptu HRD yang terlibat dalam kasus pembunuhan.

Keterlibatan Briptu HRD dalam pusaran kasus pembunuhan terhadap RPR memang menambah daftar panjang urutan daftar hitam anggota kepolisian. Kabid Propam Polda DIY, Eko Sumardiyanto mengatakan hingga

April 2013 ini sudah terdapat tiga anggota yang mendapatkan hukuman pelanggaran KKEP dan satu perwira diantara masih proses. Sementara pada 2012 lalu terdapat enam anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polda DIY yang juga melakukan pelanggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya