SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

SLEMAN—Polres Sleman menyatakan penangkapan Edy Nurcahyo, salah satu tersangka pembunuhan Ria Puspita Restanti, siswi SMK YPKK 3 Sleman, sudah sesuai prosedur dan tidak ada yang janggal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pernyataan ini menanggapi gugatan dalam sidang peraperadilan yang diajukan Rubiyatik, ibu Edy, di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (28/5/2013). Sidang gugatan praperadilan menghadirkan pengacara pemohon, Aprilia Supaliyanto mewakili Rubiyatik dan termohon Kapolres Sleman diwakili oleh empat petugas dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda DIY.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam sidang tersebut, AKP Agus Christianto, dari Bidkum Polda DIY menyampaikan bahwa permohonan praperadilan dinilai salah sasaran. Pasalnya pemohon yang mempermasalahkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp-Kap/72/IV/2013/Reskrin tanggal 18 April 2013, termohon (polisi) dinilai melakukan penangkapan di rumah.

Padahal saat itu penangkapan Edy Nurcahyo dilakukan oleh penyidik di Polsek Ngemplak yang saat itu masih menjadi saksi, bukan di rumah pemohon. Penangkapan itu sebelumnya didasarkan pada Laporan Polisi nomor : LP/69/IV/2013/DIY/Res.Slm/Sek.Klsn tanggal 16 April 2013 dan LP/K/26/IV/2013/DIYRes.Slmn/Sek Ngemplak tanggal 16 April 2013. Penangkapan yang dilakukan termohon sudah sesuai prosedur dan sah menurut hukum.

“Sehingga permohonan praperadilan harus ditolak atau setidak-tidaknya tidak diterima,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya polisi telah menangkap dan menetapkan tujuh tersangka yang salahsatunya yaitu Edy Nurcahyo dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhada Ria Puspita Restanti.

Selain itu satu tersangka lain diantaranya adalah tersangka Hardani, anggota Polsek Kalasan Sleman. Ria merupakan pelajar SMK YPKK 3 Sleman yang ditemukan tewas di bulak Kringinan Selomartani Kalasan Sleman pada Selasa (16/4) lalu. Rekonstruksi pun sudah digelar oleh kepolisian beberapa waktu lalu di lokasi kejadian dengan melibatkan Edy Nurcahyo.

Sementara itu Apillia menyatakan penangkapan terhadap Edy pada Kamis (18/3/2013) pukul 19.30 WIB di rumahnya Dusun Jabung Rt 05 Rw 02 Kalitirto Berbah Sleman dinilai tak sesuai prosedur. Karena penangkapan itu tanpa memperlihatkan surat tugas dan tidak menyerahkan surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka.

“Surat perintah itu baru diberikan kepada keluarga dua hari setelah Edy ditangkap. Selain itu Edy berada di rumah saat kejadian dan tidak seperti yang dituduhkan,” ujarnya, Selasa (28/5/2013).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya