SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

Ilustrasi (JIBI/Solopos/dokumen)

SLEMAN—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman telah menggelar dua kali pertemuan untuk memutuskan tiga terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap siswa SMK YPKK 3 Sleman, RPR. Dari hasil pertemuan itu, Kejari Sleman akan mendakwa dengan pasal berlapis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sleman, Agus Eko Purnomo mengatakan  jika ancaman hukuman untuk tiga terdakwa ini maksimal hukuman mati. Meskipun ada beberapa pertimbangan lainnya.

“Kami sudah gelar dua kali pertemuan. Kini kami membulatkan tetap akan mengenakan pasal berlapis pada tiga anak pelaku pembunuhan ini. Kalau dakwaannya bisa masuk hukuman mati,” kata Agus di Ruang Kerjanya, Kamis (23/5).

Terdakwa AR (Muhammad Syarif Khorudin) alias tuyul, SPR (Syahrul Yulianto alias Safrul) dan BG (Ganjar Siswanto Edi alias Bagong) dikenakan pasal berlapis. Pertama pasal 340 subsider 338 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, kedua pasal 81 UU RI nomor: 23 tahun 2002 atau pasal 286 KUHP jo pasal 55 ayat (1), ketiga pasal 480 ke-2 KUHP jo pasal 55, dan keempat pasal 181 KUHP Jo pasa 55 ayat (1).

Agus melanjutkan masih akan menyempurnakan penanganan kasus ini sebelum nantinya dibawa ke pengadilan. Dia juga masih akan menunggu penyelesaian penyidikan empat tersangka yang masih diproses kepolisian.

“Kami masih akan menyempurnakan semua berkas sebelum nanti kami bawa ke pengadilan. Kami juga menunggu berkas dari pelaku yang sudah dewasa untuk melengkapi berkas-berkas ini,” jelas Agus.

Kejadian memilukan ini terjadi saat mayat korban ditemukan pada 9 April 2013 lalu di Desa Kringinan, Sleman. Korban dibunuh karena hamil setelah sebelumnya disetubuhi pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya