SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi. (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, SLEMANPersidangan kasus pembunuhan disertai pembakaran, siswi SMK YPKK 3 Sleman, Riya Puspita Restanti (RPR), 16, di Pengadilan Negeri Sleman berakhir sudah.

Tiga terdakwa akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup pada persidangan yang dipimpin Riyadi Sunindyo dan Hakim Sriwati di PN Sleman, Kamis (24/10/2013).

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Tiga terdakwa itu antara lain, Hardani, 53, Chairil Anwar, 44 dan Yonas Refalusi Anwar dengan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan Edy Nur Cahyo alias Penthet, 21, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Vonis hardani dan Chairil Anwar lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Handono. JPU menuntut dua terdakwa ini dengan hukuman mati.

Menariknya, hakim tidak melihat satu hal pun yang meringankan Hardani dalam persidangan. Sebab, sejak diperiksa hingga divonis, anggota Polsek Kalasan berpangkat brigadir itu tetap tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan Chairil Anwar meringankan karena mengakui semua perbuatannya.

“Sebagai anggota Polri perbuatan terdakwa [Hardani] tidak patut. Seharusnya terdakwa mencegahnya. Namun ternyata sebaliknya yang dilakukan terdakwa,” tegas Sunindyo saat membacakan amar putusan.

Hardani dan Chairil dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan berencana secara bersama-sama dengan terdakwa lain terhadap korban di bawah umur.

Terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni 286 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan ke dua primair pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP dan ke tiga pasal 362 KUHP jo pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terhadap vonis yang dijatuhkan hakim, baik Hardani maupun Chairil menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan JPU, Wahyu handono juga menyatakan masih pikir-pikir.

“Kami akan diskusikan lagi dengan tim JPU ini. Tapi untuk saat ini kami masih pikir-pikir dulu,” kata Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya