SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, SLEMAN – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dengan memberikan vonis mati kepada dua terpidana kasus pembunuhan dan pemerkosaan salahsatu pelajar SMK YPKK Maguwoharjo, Depok, Sleman.

Kedua terpidana adalah Hardani, 54, anggota Polsek Kalasan yang berpangkat Briptu. Serta Choiril Anwar, 45, warga Selomartani, Kalasan, Sleman.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bersama empat terpidana lain, keduanya terlibat kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Ria Puspita Restanti pelajar SMK YPKK Maguwoharjo, Sleman pada April 2013 silam. Jasad korban ditemukan di bulak Kringinan, Selomartani, Kalasan dalam keadaan usai dibakar para terpidana.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam sidang vonis, PN Sleman menjatuhkan hukuman seumur hidup pada tiga terpidana. Kejari Sleman pun mengajukan kasasi ke MA kepada tiga terpidana yang dinilai paling berperan. Satu diantaranya yakni Yunas Revalusi Anwar yang juga anak dari terpidana Choiril Anwar, kini putusannya belum turun dari MA.

Vonis mati Hardani dan Chairil Anwar tertuang dalam salinan petikan MA yang telah diterima Kejari Sleman. Berdasarkan salinan putusan nomor 400/K/Pid/2014, Hardani divonis mati oleh MA dengan ketua majelis hakim, Artidjo Alkostar. Sedangkan vonis mati kepada Choiril Anwar diberikan MA melalui putusan nomor 454/K/Pid.Sus/2014 dengan ketua majelis hakim Sri Murwahyuni.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan turut melakukan persetubuhan pada wanita diluar perkawinan dan dalam keadaan tak berdaya. Serta menganjurkan pembunuhan berencana dan menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian.

Kasi Pidana Umum Kejari Sleman Chandra Eka menjelaskan sesuai salinan yang diterima, vonis mati kepada Hardani dijatuhkan MA pada April 2014, sedangkan Chairil Anwar pada pertengahan Mei 2014.

“Ada tiga terpidana yang divonis seumur hidup oleh PN Sleman, kami ajukan kasasi, tapi untuk Yunas putusannya belum turun dari MA,” terangnya, Kamis (12/6/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya