SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/reuters)

SLEMAN—Rubiyatik, ibu kandung Edy Nurcahyo, 21 salah satu tersangka kasus pembunuhan terhadap Ria Puspita Restanti, menggugat Kapolres Sleman, AKBP Hery Sutrisman.

Promosi Pemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Sidang gugatan praperadilan menghadirkan pengacara pemohon dan termohon digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Selasa (28/5/2013) siang.

Di hadapan hakim, pihak pemohon atas nama Rubiyatik, ibu kandung Edy diwakili oleh kuasa hukumnya Aprillia Supaliyanto menyatakan penangkapan Edy Nurcahyo tidak sah menurut hukum. Karena itu hakim hendaknya memerintahkan Kapolres untuk membebaskan dan mengeluarkan Edy.

Menurut Apillia, penangkapan terhadap Edy pada Kamis (18/3/2013) pukul 19.30 WIB di rumahnya Dusun Jabung Rt 05 Rw 02 Kalitirto Berbah Sleman dinilai tak sesuai prosedur. Karena penangkapan itu tanpa memperlihatkan surat tugas dan tidak menyerahkan surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka.

“Surat perintah itu baru diberikan kepada keluarga dua hari setelah Edy ditangkap. Selain itu Edy berada di rumah saat kejadian dan tidak seperti yang dituduhkan,” ujarnya, Selasa (28/5).

Sementara itu Kapolres Sleman diwakili AKP Agus Christianto, dari Bidkum Polda DIY menyampaikan bahwa permohonan praperadilan dinilai salah sasaran. Pasalnya pemohon yang mempermasalahkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp-Kap/72/IV/2013/Reskrim tanggal 18 April 2013, termohon (polisi) dinilai melakukan penangkapan di rumah.

Padahal saat itu penangkapan Edy Nurcahyo dilakukan oleh penyidik di Polsek Ngemplak yang saat itu masih menjadi saksi, bukan di rumah pemohon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya