SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Siswa ditemukan terbakar tengah menunggu PK dari MA.

Harianjogja.com, SLEMAN – Kasus tiga terpidana mati kasus pembunuhan di Sleman belum menunjukkan perkembangan signifikan. Satu dari tiga terpidana yaitu Hardani, 54, mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sementara dua lainnya Chairil Anwar, 46, dan Yonas, 20, belum mengambil langkah hukum. (Baca Juga : SISWI DITEMUKAN TERBAKAR : Tersangka Utama Briptu HRD Berlagak Lupa)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hardani sebelumnya merupakan anggota reserse di Polsek Kalasan, Sleman. Sedangkan Chairil Anwar adalah orangtua dari terpidana Yonas. Ketiga terlibat dalam kasus pemerkosaan pembunuhan dan pembakaran terhadap RPR, 16, seorang pelajar SMK YPKK Maguwoharjo, Depok, Sleman pada April 2013 silam.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Nikolaus Kondomo menegaskan, pihaknya sebagai aparatur negara menjalankan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Sejak awal instansinya menjerat ketiganya dengan pasal berlapis. Meski demikian dalam sidang 24 Oktober 2013, PN Sleman menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Chairil Anwar dan Yonas. Petikan itu tertuang dalam salinan putusan nomor 258/Pid.Sus/2013/PN.Slmn untuk terpidana Chairil Anwar dan salinan nomor 259/Pid.Sus/2013/PN.Slmn untuk terpidana Yonas.

Putusan serupa juga dijatuhkan kepada Hardani dalam sidang yang digelar lebih dahulu. Melalui petikan nomor 257/Pid.Sus/2013/PN.Slmn itu oknum polisi berpangkat Briptu itu juga diganjar seumur hidup. Putusan banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta juga menguatkan putusan PN Sleman.

“Kami kemudian mengajukan kasasi ke MA dan itu dikabulkan,” ungkapnya, Jumat (11/9/2015).

Kasi Pidana Umum Kejari Sleman Atika Santoso menambahkan, ketiga-tiganya divonis mati setelah MA mengabulkan kasasi Jaksa. Petikan vonis mati Hardani lebih dulu turun melalui putusan MA nomor 400/K/PID/2014. Disusul Chairil dengan salinan nomor 454/K/Pid.Sus/2014 dan Yonas dengan salinan nomor 522/K/Pid.Sus/2014. (Baca Juga : SISWI DITEMUKAN TERBAKAR : Dipadati Ribuan Penonton, Rekonstruksi Dipindah ke Tridadi)

Ia menambahkan, untuk Yonas dan Chairil hingga saat ini belum menempuh jalur hukum lanjutan. Tetapi Hardani sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA pada Oktober 2014 silam.

“Tetapi sampai saat ini putusan PK belum turun dari MA. Kalau yang dua belum mengajukan PK,” kata dia.
KILAS KASUS PEMBUNUHAN

  • Selasa 9 April 2013 pukul 19.30 WIB di rumah kosong Dusun Gatak I Selomartani, Kalasan, Sleman ketiga terpidana mati Hardani, Yonas dan Chairil Anwar secara bergantian lebih dahulu memperkosa korban RPR. Dilanjutkan dengan terpidana lainnya yaitu Muhammad Khoirudin.
  • Selasa 9 April 2013 pukul 23.00 WIB tiga terpidana yaitu Muhammad Syarif dan Yonas menghilangkan nyawa korban dengan dipukul menggunakan potongan balok kayu sebanyak dua kali. Yonas juga menyayat leher korban dan pergelangan tangan korban hingga meninggal dunia.
  • Rabu 10 April 2013 pukul 21.00 WIB Yonas dan Muhammad Syarif, serta terpidana Syahrul dan Ganjar Siswanto kembali ke rumah kosong untuk membawa pergi mayat korban berjarak sekitar 800 meter. Korban dibuang lalu disiram bensin dan dibakar.
  • Jumat 12 April 2013 sekitar pukul 23.00 WIB, terpidana Yonas, Muhammad Syarif, Chairil Anwar dan Hardani kembali ke lokasi pembuangan untuk mengulang pembakaran mayat.

JERATAN PASAL

  • Primair Pasal 286 KUHp jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
  • Kedua primair Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP
  • Ketiga, Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sumber : Kejari Sleman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya