SOLOPOS.COM - Para tersangka Pembunuhan Siswi SMK Sleman. (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

Para tersangka pembunuh Siswi SMK Sleman. (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

SLEMAN—Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Jacob Hendrik P menegaskan tidak akan main-main dengan kasus pembunuhan disertai pemerkosaan dan pembakaran terhadap siswi SMK Sleman.  Dia mengaku telah mengerahkan semua jaksa terbaik untuk mengawal kasus ini.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

“Kami tidak akan main-main. Ini kasus yang keji. Nanti JPU adalah orang-orang pilihan semuanya,” jelas Hendrik.

Ekspedisi Mudik 2024

Hendrik menambahkan untuk penuntut tersangka anak-anak akan diserahkan ada Jaksa Nurhayati. Sedangkan tiga jaksa penuntut umum yang lainnya, yakni Indri Astuti Yustiningsih, Wahyu Handoko dan Daru Triastuti.

Kejari Sleman telah menggelar dua kali pertemuan untuk memutuskan tiga terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap siswa SMK YPKK 3 Sleman, RPR. Dari hasil pertemuan itu, Kejari Sleman akan mendakwa dengan pasal berlapis.

Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sleman, Agus Eko Purnomo mengatakan jika ancaman hukuman untuk tiga terdakwa ini maksimal hukuman mati. Meskipun ada beberapa pertimbangan lainnya.

“Kami sudah gelar dua kali pertemuan. Kini kami membulatkan tetap akan mengenakan pasal berlapis pada tiga anak pelaku pembunuhan ini. Kalau dakwaannya bisa masuk hukuman mati,” kata Agus di Ruang Kerjanya, Kamis (23/5).

Terdakwa AR (Muhammad Syarif Khorudin) alias tuyul, SPR (Syahrul Yulianto alias Safrul) dan BG (Ganjar Siswanto Edi alias Bagong) dikenakan pasal berlapis. Pertama pasal 340 subsider 338 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP, kedua pasal 81 UU RI nomor: 23 tahun 2002 atau pasal 286 KUHP jo pasal 55 ayat (1), ketiga pasal 480 ke-2 KUHP jo pasal 55, dan keempat pasal 181 KUHP Jo pasa 55 ayat (1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya