SOLOPOS.COM - Foto Para Tersangka Pembakaran Siswi SMK YPKK JIBI/Harian Jogja/Sunartono

Foto Para Tersangka Pembakaran Siswi SMK YPKK
JIBI/Harian Jogja/Sunartono

SLEMAN – Kepolisian akhirnya menetapkan enam tersangka yang terlibat dalam pembunuhan pembakaran terhadap RPR beberapa waktu lalu. Satu orang lagi berinisial CA yang diduga merupakan orangtua dari salah satu tersangka YN juga dicari polisi.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

CA diduga menjadi otak pembunuhan dalam kasus ini.Kapolres Sleman, AKBP Hery Sutrisman mengatakan berdasarkan penyelidikannya, CA sempat menyuruh secara lisan kepada YN untuk membunuh RPR. Itu disampaikan kepada YN dan tersangka lain saat berada di dalam rumah kosong seusai pesta miras hingga kemudian berujung pembunuhan keesokan harinya.

Motif dari pembunuhan itu, kata Hery, berdasarkan keterangan tersangka karena korban telat haid yang diduga hamil. Bahkan korban juga sempat berhubungan dengan CA jauh sebelum bertemu di rumah kosong.

“Saat itu YN di dalam rumah kosong bersama RPR, di-SMS CA nengdi le [dimana] kemudian dijawab saya di rumah kosong bersama mantan [korban], kemudian datanglah CA dan seterusnya sampai terucap pateni wae [bunuh saja] dari mulut CA seusai pesta miras. Kemudian AR memukul korban dengan balok kayu,” ungkap Hery saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (22/4).

Menurut sumber Harian Jogja di lapangan, CA dikenal sebagai residivis sekaligus orang pintar di desanya. Meski belum cerai dengan ibu YN, namun dalam keseharian jarang bersama dengan istrinya. Ia dikenal memiliki pekerjaan yang tidak jelas.

“Tidak cerai, tetapi memang seperti itu kelakuannya, jadi istrinya males,” ujar salah satu warga Selomartani yang enggan disebut namanya.

Adapun enam tersangka yang sudah ditetapkan polisi adalah YN, BG, AR, ED dan SPR. Tiga nama terakhir sebelumnya berstatus sebagai saksi. Serta terakhir adalah HRD yang ditangkap pada Sabtu pekan lalu di perbatasan Kalasan-Ngemplak kini juga ditetapkan sebagai tersangka baru. Keenamnya kini mendekan di sel tahanan Mapolres Sleman.

Keterlibatan HRD disebut termasuk datang paling akhir saat pesta miras terjadi di rumah kosong hingga berujung pada pembunuhan dan pembakaran korban. HRD jugalah yang mengetahui keberadaan motor korban. Meski demikian Hery enggan menjelaskan siapa sebenarnya HRD yang juga tersangka baru itu.

“Hasil pengembangan penyidikan pelaku tujuh orang, yaitu YN dan AR sebagai peran utama pembunuhan. Yang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni BG, SPR, ED. Kemudian Sabtu malam kita tangkap HRD yang merupakan tersangka baru sesuai dengan penyidikan. Kita juga masih memburu CA,” terang Hery.

Lima Kali

Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Heru Muslimin menambahkan biang dari skenario tersebut adalah CA yang kini masih buron. Setelah melakukan pembunuhan dan pembakaran jasad RPR, pelaku CA kemudian mengumpulkan para tersangka melalui YN yang diketahui adalah anaknya.

“Brifing dilakukan oleh mereka tiga hari setelah kejadian, di rumah kosong itu, saat sudah dibakar. Dalam skenarionya dia merencanakan ada nama TN, BBG, ADR dan CN itu semuanya fiktif. Termasuk barang bukti silet juga fiktif,” kata Heru.

Kapolres mengakui jika kepolisian sempat kesulitan memeriksa tersangka karena kelihaiannya dalam bersilat lidah. Keterangan hasil pemeriksaan yang terus berubah membuat polisi harus memeriksa tersangka sebanyak empat kali hingga lima kali. Konfrontir antar tersangka di ruang Kapolres dilakukan selama dua kali.

Akibat dari skenario yang direncanakan oleh CA tersebut, kata dia, anak buahnya sempat menangkap dua orang yang tidak tahu menahu atas kasus tersebut. Dengan pembuktian melalui konfrontir, akhirnya dua orang yang sebelumnya diinisialkan ADR dan TN itu kemudian dilepaskan setelah menjalani pemeriksaan lebih dari tiga jam. Skenario yang direncanakan tersangka bisa terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan selama lebih dari lima kali.

“Itu bukan salah tangkap karena kita lepaskan dan sesuai dengan keterangan awal tersangka,” kata Hery.

Heru menambahkan terkait dengan proses hukum kepada keenam tersangka pihaknya sudah tidak lagi menggunakan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasalnya dari keenam tersangka semuanya sudah berumur di atas 18 tahun. Soal adanya pengakuan BG yang mengatakan berumur 17 tahun, polisi kini tengah melakukan crosscheck kepada orangtua tersangka dan tempat awal sekolahnya.
“Kalau kita mengurut dari sekolahnya SMA yang sering dikeluarkan, itu lebih dari 18 tahun. Pidana yang dia lakukan pidana anak tetapi usianya tidak anak-anak, karena mereka kita tanya ada yang mengerti dan banyak yang tidak tahu tanggal lahirnya,” terang Heru.

Para tersangka akan dijerat dengan pasar 340 sub 338 KUHP tentang Pembunuhan. Pasal 286 KUHP tentang Pemerkosaan dan pasal 365 KUHP tentang Perampokan terhadap motor korban. Pihaknya masih terus mendalami kasus ini karena tidak menutup kemungkinan munculnya pelaku atau tersangka baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya