SOLOPOS.COM - Foto Tersangka Pembunuhan dan Pembakaran Siswi JIBI/Harian Jogja/Sunartono

Foto Tersangka Pembunuhan dan Pembakaran Siswi
JIBI/Harian Jogja/Sunartono

Pasca penemuan korban pembunuhan dengan dibakar, RPR siswi SMK di Sleman, kepolisian harus bekerja ekstra untuk menangkap pelaku. Lima orang ditangkap Kamis (18/4) kemudian ditahan di Mapolres Sleman terkait dengan pembunuhan sadis itu. Berikut laporan wartawan Harian Jogja, Sunartono.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setelah menginap semalam di balik jeruji besi kelima orang yang diduga terlibat pembunuhan itu menjalani pemeriksaan intensif di ruang Kapolres Sleman, Jumat (19/4).

Kelimanya dikeler tahanan menuju ruang Kapolres Sleman, AKBP Hery Sutrisman berjalan dengan memegang pundak teman yang ada di depannya. Satu di antara kelima orang tersebut berjalan agak tidak beraturan dengan sesekali meringis kecil. Ia adalah YN yang sempat dihadiahi timah panas oleh aparat kepolisian saat menangkapnya di angkringan kawasan Prambanan.

Kelimanya menjalani pemeriksaan intensif secara tertutup di ruang Kapolres. Selang dua jam kemudian seorang anggota Reserse Kriminal Polres Sleman membuka pintu ruang Kapolres. Tiga dari lima terduga pelaku pembunuhan dibawa keluar. Ketiganya berpindah tempat menjalani pemeriksaan di ruang Kepala Bagian Operasional Polres Sleman.

Selisih 30 menit dari tiga terduga pelaku dipindah ruang, Hery Sutrisman mempersilakan wartawan masuk ke ruangannya untuk mengambil gambar. Dari pemeriksaan langsung oleh Kapolres itu baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Keduanya adalah YN dan BG.

Mengenakan baju tahanan nomor 159, YN sedikit menunduk ke bawah. Hanya bulu mata dan hidung yang bergerak sebagai pertanda mimiknya karena seluruh wajah dipenuhi dengan penutup kepala berwarna hitam ala ninja. Sama seperti BG, bedanya mata BG tampak sayu, entahlah apakah ada sebongkah penyesalan atau memang hanya mimik sementara. BG dan YN memang patut dihadiahi status tersangka pembunuhan kepada RPR.

Dari celah lubang penglihatan mata, hidung dan sedikit mulut yang sebagian besar tertutup wajahnya, YN tampak tenang. Tetapi ia mengerak-gerakkan kaki sebelah kanannya yang tanpa memakai alas itu. Sesekali kaki yang diperban itu jempolnya dibelokkan kebawah menuruti ruasnya, menyentuh lantai dan ditekannya dengan keras pertanda ia kesakitan.

“Iya…,” ucap YN kepada Harian Jogja dengan sangat lirih sembari memberikan isyarat tangan kanannya membentuk tanda pistol melalui jari telunjuk dan ibu jarinya.

Tanda pistol dengan tangan itu agak disembunyikan disamping meja tempat ia diperiksa. Kepolisian memang belum memberikan kuasa sepenuhnya untuk bertanya langsung kepada tersangka dengan alasan masih dalam pengembangan.

“Sudah..” Jawabnya lagi saat ditanya apakah sudah dilakukan operasi pasca penembakan atau belum. Meski ditahan namun YN tidak bisa berbohong bahwa ia tengah kesakitan karena luka tembak di kaki kanannya.

YN yang juga warga Kringinan, Selomartani Kalasan Sleman ini sesekali memandang temannya BG saat diajak bicara. Keduanya saling memandang sebagai sinyal apakah kalimat yang keluar dari mulutnya itu disetujui oleh BG atau tidak. Sedangkan BG yang memakai seragam tahanan bernomor 97 merupakan warga Somasari, Ngemplak, Sleman.

BG lebih memilih banyak diam saat ditanya. Ia hanya menganggukkan dan menggelengkan kepala saja. Entah karena menyesal atau memiliki rencana lain dalam diamnya. YN mengakui telah membunuh korban dan mengatakan sangat menyesal. Akan tetapi tidak ada yang tahu seberapa dalam rasa penyesalan dalam hati YN.

“Menyesal,” ucapnya singkat sambil ujung telunjuk jarinya menggaruk kecil meja tempat ia diperiksa. Saat itu sempat keluar kalimat dari mulutnya, bahwa ia tidak bermaksud membunuh. Remaja yang tidak lulus SMA ini hanya mengikuti temannya yang berinisi ADR untuk melakukan tindakan bejat dan biadab itu. Ia mengaku sempat berpacaran dengan korban dan terakhir putus pada tiga bulan yang lalu.

Kini keduanya harus menyesali perbuatan yang dilakukan dengan cukup singkat. Keduanya harus mempertanggungjawabkannya. Kata menyesal bisa keluar dari mulut siapapun setelah melakukan kerugian moril dan material akan tindakannya. Tetapi penyesalan YN dan BG tidak bisa mengubah tuntutan hukum yang nantinya harus dijalani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya