SOLOPOS.COM - Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menghibur Rujai, ayah korban pembacokan di simpang Pomad seusai ungkap kasus penangkapan ASR aias Tukul di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (12/5/2023) sore. (ANTARA/Linna Susanti)

Solopos.com, BOGOR — Aksi asal bacok yang dilakukan ASR alias Tukul, 17, residivis kasus penjambretan terhadap AS, 16, siswa kelas X SMK Bina Warga Bogor, Jawa Barat tiga bulan lalu berbuah hukuman sembilan tahun penjara.

ASR dinyatakan terbukti membacok korban hingga meninggal dunia.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Tragisnya, AS adalah korban salah sasaran karena sebelumnya ASR dan gengnya mencari seseorang berinisial A yang menantang mereka melalui media sosial.

Hukuman yang diterima terdakwa yang juga salah satu siswa SMK di Bogor itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 7,5 tahun penjara.

Meskipun terbukti membunuh, hukuman terhadap Tukul lebih rendah dari orang dewasa karena ia masih berstatus di bawah umur.

Petugas Humas Humas Pengadilan Negeri Kota Bogor, Daniel Mario seusai putusan, membenarkan hukuman yang diputuskan majelis hakim yang diketuai Iceu Purnawati itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

“Putusannya telah dijatuhkan yang isinya menyatakan ASR terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal,” jelasnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Selasa (13/6/2023).

Danies mengatakan, persidangan terhadap ASR berlangsung secara tertutup karena tergolong peradilan anak.

Menurutnya, majelis hakim memutuskan ASR harus menjalani hukuman sembilan tahun di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA Bandung) dan pelatihan kerja di UPT Dinas Pusat Pelayanan Sosial Griya Bina Karsa Cileungsi.

Ditetapkan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh anak dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, kemudian anak tetap ditahan.

Semua barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan atas perkara SA dan membebankan kepada anak sebesar Rp5 000.

“Demikian mengenai putusan, itulah yang bisa saya sampaikan,” katanya.

Sebagai informasi, aparat Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat menangkap ASR alias Tukul, tersangka utama pembacokan AS siswa kelas 10 SMK Bina Warga di Simpang Pomad Jalan Raya Jakarta-Bogor hingga tewas.

Kasus pembacokan AS yang menghebohkan masyarakat Kota Bogor hingga viral di media sosial ini terjadi dua bulan lalu.

Keterlibatan ASR menjadi pelaku utama pembacokan AS setelah temannya menerima tantangan dari orang lain inisial A melalui media sosial.

Namun A tidak berada di lokasi sehingga AS menjadi korban salah sasaran.

ASR sendiri merupakan residivis kasus jambret dan keluar dari tahanan pada tahun ini, kemudian kembali diterima sekolah SMK swasta karena mempertimbangkan hak asasi manusia (HAM).

Namun anak usia 17 tahun itu kembali melakukan tindak kriminal setelah kembali sekolah.

Dua pelaku lainnya MA dan SA yang berboncengan dengan ASR berperan mendukung aksi temannya itu sudah tertangkap di luar daerah.

Mereka bertiga merupakan sekawan yang membacok AS di Lampu Merah perempatan Simpang Pomad, Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara pada Jumat (10/3/2023) pukul 09.30 WIB.

Ketiga menggunakan sepeda motor dari arah Cibinong dan langsung menyabetkan pedang panjang atau gobang ke arah AS yang sedang berada di median jalan sedang berjalan dengan teman-temannya hendak menyeberang.

AS menjadi korban salah sasaran, karena tujuan ASR dan teman-temannya adalah A yang menantang mereka melalui akun media sosial Instagram namun saat itu tidak ada di lokasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya