SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Seorang siswa SDN 9 Ngringo, Jaten, berinisial B dilaporkan kedapatan sedang menonton film dewasa di sekolah pekan lalu. Perilaku menyimpang yang sempat menarik perhatian teman-teman sekolah B itu dihentikan oleh salah seorang guru.

Selanjutnya B dan kawan-kawan ditegur dan ponselnya disita guru.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi itu diperoleh Solopos.com dari Masykuri, warga Jaten, Karanganyar, saat ditemui di Karanganyar, Kamis (4/10/2012). “Saya dapat informasi itu dari seseorang yang sudah beberapa bulan ini bekerja kepada saya. Tanpa saya tanya dia yang notabene tetangga satu desa dengan keluarga B, kedapatan menonton film dewasa di sekolah, sepekan lalu,” katanya.

Masykuri menambahkan saat ini ponsel milik B telah dikembalikan oleh pihak sekolah. B mendapat ponsel dari ayahnya yang bekerja di Jakarta, Lebaran lalu. Masykuri mengungkapkan selama ini B dikenal nakal di lingkungan rumahnya.

“Karena orangtuanya bercerai, selama ini B tinggal di Ngringo bersama neneknya,” imbuh dia. Namun keterangan berbeda disampaikan Kepala SDN 9 Ngringo, YS Marjikan, saat ditemui Solopos.com, di kantornya.

Menurutnya tidak ada insiden menonton film dewasa yang dilakukan oleh siswanya, di sekolah. Bahkan Marjikan mengaku baru tahu informasi ada perilaku menyimpang siswa didiknya dari Solopos.com.

“Saya malah baru tahu dari Anda. Bila memang ada kejadian itu pasti saya tahu. Tapi kenyataannya tidak ada siswa saya yang melakukan hal itu,” tegasnya.

Penuturan senada disampaikan seorang guru SDN 9 Ngringo, Sri Maryani. Menurut dia tidak ada insiden menonton film dewasa yang dilakukan siswa asuhnya.

Bahkan Sri dan Marjikan mempersilakan Espos menanyakan langsung kepada sejumlah siswa di dalam kelas. “Tidak ada..,” jawab para siswa saat Solopos.com menanyakan ada atau tidak siswa berinisial B.

Marjikan dan Sri menyatakan pihak sekolah melarang siswa membawa ponsel saat mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM). Kebijakan itu sesuai aturan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karanganyar. Namun seorang guru lain di SDN 9 Ngringo mengungkapkan seorang siswa kelas VI pernah kedapatan membawa ponsel ke sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya