Selasa, 22 Maret 2011 - 20:06 WIB

Siswa baru kurang mampu tak dipungut biaya

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)--Siswa yang akan mendaftar sekolah melalui jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) siswa kurang mampu secara ekonomi, tidak akan dipungut biaya. Pendaftaran PPDB siswa kurang mampu dimulai Rabu-Rabu (23-30/3/2011).

Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disidkpora) Solo, Radik Karyanto, menjelaskan pembebasan biaya bagi siswa yang mendaftar melalui jalur khusus ini, tidak hanya bebas biaya pendaftaran. Jika dinyatakan diterima, siswa tersebut juga akan dibebaskan dari biaya operasional sekolah dan sumbangan pengembangan sekolah (SPS).

Advertisement

“Nanti ada alokasi anggaran khusus dari Pemkot untuk program ini,” jelasnya saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (22/3/2011).

PPDB jalur khusus ini, terangnya, akan diikuti seluruh sekolah negeri dan sekolah berstatus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Sekolah swasta berstatus RSBI yang mengikuti program ini antaralain SMA Majelis Tafsir Alquran (MTA), SMA Regina Pacis, SMP Pangudi Luhur. Saat digelar sosialisasi beberapa hari lalu, kata Radik, semua sekolah menyambut antusias program ini.

“Jadi kalau SD nanti sifatnya hanya mengirim data siswa yang akan mengikuti PPDB siswa kurang mampu secara ekonomi, SMP akan mengirim data ke jenjang SMA/SMK dan menerima data dari jenjang SD. Sedangkan SMK/SMA hanya akan menerima data,” jelasnya.

Advertisement

Jadwal kegiatan PPDB siswa miskin
Pendaftaran        : 23-30 Maret
Seleksi            : 31 Maret-1 April
Analisis seleksi    : 2 April
Pengumuman            : 20 Juni
Matrikulasi        : 11-23 Juli

Syarat administrasi
– Calon peserta didik menduduki kelas VI (SD/MI) dan kelas IX (SMP/MTs), dengan disertakan surat rekomendasi dari kepala sekolah asal siswa.
– Warga Solo tidak mampu secara ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan kartu BPMKS Gold dan Platinum
– Rata-rata nilai rapor SD semester VII, VIII, IX, X, XI  dan nilai rapor SMP semester I, II, III, IV, V lebih dari 6,5 untuk sekolah reguler dan minimal 7 untuk sekolah RSBI.

Sumber: wawancara

Advertisement

ewt

Advertisement
Kata Kunci : PPDB Siswa Miskin
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif