SOLOPOS.COM - Mendikbud Muhadjir Effendy ajak siswa jaga Integritas. (Twitter)

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memastikan sistem zona dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan menghilangkan kasta-kasta sekolah.

Solopos.com, JAKARTA—Syarat masuk sekolah setelah aturan tersebut diberlakukan bukanlah nilai atau kemampuan ekonomi melainkan jarak domisili dengan sekolah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Muhadjir menyatakan sistem zona yang diterapkan Kemendikbud untuk pemerataan hak anak memperoleh pendidikan. “Memang PPDB di lapangan masih banyak masalah. Masih ada perbedaan pemahaman di pihak sekolah. Ini semua akan kita evaluasi dan perbaiki pada tahun depan,” kata dia dalam acara Temu Redaktur Media Massa di Kantor Kemendikbud di Jakarta seperti dilansir Antara, Rabu (12/7/2017).

Penerapan sistem zona harus dilihat sebagai upaya pemerataan memperoleh hak pendidikan yang wajar. Hal itu sesuai dengan tema kerja 2017 yang dicanangkan Kemendikbud yakni Pemerataan Pendidikan yang Berkualitas.

Mendikbud menambahkan sistem penerimaan pada Tahun Ajaran 2017/2018 tidak lagi berdasarkan capaian prestasi akademik, namun jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah (zona). Siswa yang berada di zona sekolah tersebut harus diterima, tidak boleh ditolak.

“Jadi kalau ada sekolah favorit di suatu zona, maka itu menjadi hak dari siswa yang berdomisili di zona tersebut. Ke depan kita tidak ingin ada lagi kastanisasi sekolah. Kita tidak ingin ada sekolah favorit dan tidak favorit. Anak-anak pandai dan kaya kumpul di sekolah favorit, anak-anak miskin dan biasa-biasa saja kumpul di sekolah pinggiran. Padahal istilah sekolah favorit itu muncul karena memang siswanya pandai-pandai. Kita ingin menghilangkan kastanisasi ini. Harus ada pemerataan pendidikan,” kata dia.

Pada PPDB 2017, sejumlah persoalan diakui Mendikbud masih banyak terjadi di lapangan. Contohnya sekolah yang kelebihan kuota sehingga tidak bisa menampung calon siswa yang tinggal di sekitar sekolah tersebut. Namun, ada juga sekolah yang kekurangan murid.

Berbagai persoalan yang muncul dalam PPDB akan dievaluasi dan diperbaiki pada tahun depan. Sedangkan menyangkut laporan penyimpangan dalam penerimaan siswa baru, Mendikbud berupaya keras memerangi jual beli kursi siswa sekolah.

Dia mengatakan setiap pelanggaran dalam dunia pendidikan harus dicermati. “Kalau menyangkut pelanggaran pidana dan pungutan liar, maka pihak lain seperti polisi atau Tim Saber Pungli bisa mengambil tindakan,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya