SOLOPOS.COM - ilustrasi

Harianjogja.com, JOGJA-Hingga kini proses rekrutmen hakim belum melibatkan Komisi Yudisial (KY). Hal itu disebabkan belum adanya Surat Keputusan Bersama antara KY dan Mahkamah Agung (MA).

Menurut Anggota KY Taufiqurrahman Syahuri, sesuai UU No. 48/2009 tentang Kehakiman, KY memiliki kewenangan dalam menyeleksi calon hakim sebelum diangkat menjadi hakim. Namun, hingga kini MA belum mau membahas soal seleksi hakim yang melibatkan KY tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sampai sekarang belum ada aturan bersama secara utuh mengenai seleksi hakim. Padahal, UU 48/2009 yang memuat keterlibatan KY dalam seleksi hakim sudah diberlakukan,” ujarnya di sela Media Briefing Seleksi Pengangkatan Hakim Sebagai Rangkaian Proses Reformasi Peradilan di Bambu Resto Jogja, Jumat (6/12/2013).

Dia mengatakan, pada 2010 ada kekosongan pengangkatan hakim yang disikapi MA dengan merekrut 203 calon hakim (cakim). Karena melanggar UU dan berpotensi legalitas statusnya digugat KY dan MA mengeluarkan keputusan bersama untuk melindungi legalitas 203 cakim tersebut.

“Tapi, SKB tersebut hanya untuk 203 cakim itu. Belum menyeluruh. KY memiliki punya hak veto meluluskan tidaknya cakim itu,” tegas Taufiq.

Dijelaskan Taufiq, KY terus memantau 203 cakim tersebut. Pada Januari 2014 KY akan menguji kapasitas cakim tersebut baik dari sisi pengetahuan, etika dan sebagainya. Hasilnya, sambung dia, akan diumumkan agar masyarakat mengetahui cakim yang lulus. “Ini demi transparansi, akuntabel dan partisipatif.
Agar ada masukan dari masyarakat. KY akan menerima laporan-laporan dari masyarakat. Apalagi hakim itu wakil tuhan di bumi,” ujarnya.

Terdapat sekitar 8.000 hakim di Indonesia. Setiap tahun, rata-rata terdapat 100 hakim yang pensiun. Untuk penggantian hakim tersebut, KY memiliki kewenangan untuk ikut menyeleksi. Apalagi, gaji hakim saat ini sudah lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Seleksi hakim harus baik karena mereka bukan PNS dan memutuskan suatu perkara hukum. Apalagi gaji mereka sudah lebih baik. Gaji hakim sebulan Rp10,5 juta. Kepala Pengadilan Tinggi Rp48 juta, Kejari Rp38 juta dan Hakim di MA Rp28 juta. Tahun depan bisa Rp75 juta,” ujarnya.

Sementara, Peneliti PUKAT UGM Zainal Muchtar mengatakan, sesuai UU seleksi hakim harus dilakukan bersama antara MA dan KY. Bahkan, KY juga bisa dilibatkan untuk melakukan pembinaan, promosi dan demosi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya