SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelayanan perizinan (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Agung Kurniawan mengatakan belum semua proses perizinan bisa dilakukan secara online.

Harianjogja.com, WATES-Sistem perizinan online yang baru dirilis di Kulonprogo masih harus dilengkapi dengan verifikasi manual. Maksudnya, pemohon harus datang ke kantor Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kulonprogo dengan membawa berkas asli ketika mengambil izin yang sudah jadi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala BPMPT Kulonprogo, Agung Kurniawan mengatakan belum semua proses perizinan bisa dilakukan secara online. ” Pendaftaran dan pengiriman berkas bisa dilakukan online tapi ketika mengambil izin yang sudah jadi harus verifikasi berkas asli,”jelasnya kepada Harian Jogja ketika dihubungi pada Minggu (25/12/2016).

Selain itu, masih dilakukan kajian mengenai payung hukum akan tanda tangan dalam berkas perizinan tersebut, apakah scan tanda tangan bisa diperbolehkan. Karena, scan tanda tangan sendiri tidak bisa dikategorikan sebagai tanda tangan asli.

Disinggung soal kemungkinan pungli yang terjadi di tahapan akhir proses perizinan online, Agung menegaskan telah dilakukan penandatangan pakta integritas dan komitmen pelayanan bebas pungli. Disediakan pula mekanisme pengaduan dan keluhan masyarakat jika mendapatkan pelayanan yang kurang maksimal. Keluhan tersebut salah satunya apabila memang ada pungutan atau biaya di luar ketentuan perda retribusi. Guna menekan kemungkinan tindakan pungli, ada pula pendampingan dan pengawasan oleh atasan langsung kepada petugas pelayanan perizinan.

Agung juga memaparkan jika sistem pelayanan ini sudah berjalan dengan komitmen tinggi. “Diharapakan tidak ada pungli,”kata Agung. Sebagaimana diketahui, sistem perizinan online Izinku bisa melayani seluruh 56 jenis perizinan di Kulonprogo. Masyarakat dapatmengaksesnya dari rumah melalui berbagai jenis gadget. Perkembangan proses perizinan pun dapat dipantau di mana dan kapan saja.

IzinKu memang dirancang untuk meminimalkan intensitas pertemuan antara petugas dan pemohon izin. Cara itu diharapkan dapat mencegah adanya pungli selama proses pengurusan perizinan. Tujuan akan adanya transparansi dan keterbukaan informasi publik juga diharap bisa berjalan dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya