SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA–Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi meninjau ulang sistem pensiun pegawai negeri sipil, utamanya soal usia dan iuran pensiun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menguraikan iuran pensiun dari pegawai negeri saat ini hanya Rp7 triliun. Uang itu berasal dari tabungan pegawai. Sementara, guna memenuhi standar upah ketika pensiun kelak, pemerintah harus subsidi Rp60 triliun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sistem ini akan kami benahi,” jelasnya di Lembaga Ketahanan Nasional, Rabu (20/2/2013).

Kementerian PAN memprediksi para 2025 ada 2,7 juta PNS pensiun dan menciptakan beban fiskal Rp165 triliun.”Itu yang sudah kami biarkan saja, tapi ke depan diubah,” tegasnya. Azwar Abubakar menawarkan PNS baru nantinya menggunakan sistem pensiun perencanaan.

Sistem baru itu, lanjut dia, merencanakan besaran uang pensiun pegawai saat usia tertentu. Lantas, pemerintah mengatur seberapa besar uang yang harus dibayarkan yang bersangkutan.

Skema tawaran pemerintah itu mirip dengan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang ditawarkan perusahaan asuransi. Produk itu memungkinkan masyarakat membayar sejumlah uang kepada lembaga asuransi lantas diambil saat usia pensiun.

Pemegang polis selain mendapat pengembalian modal juga menerima gaji bulanan layaknya pensiunan. Besaran bunga pengembangan DPLK juga lebih besar dibandingkan deposito.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya