SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok.Solopos)

Ilustrasi (Dok.Solopos)

Solo (Solopos.com)–Sistem pengarsipan di 51 kelurahan di Kota Bengawan hingga saat ini belum sesuai standar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Idealnya, sistem pelayanan pengarsipan hanya membutuhkan waktu dua hingga empat menit untuk mencari dokumen tertentu. Toleransi pencarian arsip atau dokumen hanya hingga lima menit.

Ekspedisi Mudik 2024

Sebaliknya sekarang ini sistem pelayanan pengarsipan membutuhkan waktu rata-rata satu hari. Kondisi demikian dinilai mantan Kepala Seksi Pengelolaan Arsip Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda), Muhammad Yuhri, mengganggu pelayanan kepada masyarakat maupun operasional kantor kelurahan.

”Dibandingkan dengan satuan kerja (Satker) lainnya, menurut saya kantor kelurahan memegang peranan penting dalam pelayanan pengarsipan pemerintahan. Bisa dibilang kantor kelurahan itu kan ujung tombak penyelenggaraan pengarsipan pemerintahan,” ujarnya, Minggu (11/9/2011).

Untuk dokumentasi kependudukan misalnya, sambung Yuhri, semua berawal di kantor kelurahan. ”Dokumentasi kependudukan itu <I>kan<I> semuanya berlangsung di kelurahan. Mulai dari pembuatan kartu keluarga (KK) hingga kartu tanda penduduk (KTP). Jadi yang menyimpan dokumentasi kependudukan adalah kelurahan,” ungkapnya.

Sebelumnya, anggota Komisi IV DPRD Solo, Reny Widyawati, mengungkapkan tidak ada tambahan anggaran apapun untuk keperluan pengarsipan kota maupun perpustakaan daerah. ”Untuk sementara melalui anggaran perubahan belum ada tambahan anggaran untuk arsip maupun perpustakaan. Jadi semuanya masih sama seperti penganggaran awal tahun.”

(aps)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya