SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Upah minimum akan ditetapkan melalui sistem baru yang berlaku mulai 2016.

Solopos.com, SOLO – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri menegaskan, sistem pengupahan baru yang didasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) ditambah perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sudah ada dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan segera diberlakukan pada tahun ini, yang artinya diterapkan pada tahun yang akan datang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Jadi perhitungan mengenai upah minimum 2016 dengan demikian kita harapkan nantinya RPP dalam waktu sesegara mungkin sudah segera ditandatangani dan formula yang sudah disampaikan Pak Menko Perekonomian,” kata Hanif kepada wartawan di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10/2015) petang.

Sebagaimana dilaporkan laman Setkab.go.id, Kamis (15/10/2015), Hanif menjelaskan, formula pengupahan minimum intinya perhitungannya, jika kita ingin menghitung upah minimum 2016 sama dengan upah minimum provinsi, upah minimum provinsi yang berjalan dikali penjumlahan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Menaker lantas menunjuk contoh, untuk DKI Jakarta yang sekarang memiliki Upah Minimum Rp 2,7 juta. Berarti kenaikan upahnya adalah 2,7 juta ditambah inflasinya berapa dan pertumbuhannya berapa.

“Jika inflasinya 5% dan pertumbuhan ekonominya 5% berarti 10%. Tinggal 2,7 dikali 10% maka upah 2016 berati Rp 2,7 juta ditambah Rp 270.000 itu jika ingin disimulasikan,” terangnya.

Hanis menilai, konsep penghitungan upah itu memberi kepastian betul pada pekerja bahwa upah naik tiap tahun, kedua memberikan kepastian bagi dunia usaha karena masalah pengupahan ini bisa diprediksi.

Mengenai baseline, menurut Menaker, yang dipakai  adalah upah minimum yang berjalan, yang telah merefleksikan jumlah kebutuhan hidup layak  (KHL) yang sudah dilakukan kajian oleh dewan pengupahan di daerah pada tahun lalu. Ia menunjuk contohi DKI jakarta yang UMPnya Rp 2,7 juta dan angka KHLnya Rp 2,5 juta.

“Jadi ketika kita pasang UMP yang sekarang yang Rp 2,7 juta itu artinya itu sudah masuk atau melampaui di KHLnya,” jelas Hanif.

Mengenai delapan provinsi yang UMPnya  yang belum mencapai 100% KHL, misalnya ada daerah yang KHLnya Rp 2,1 juta tapi ternyata UMPnya baru Rp 1,8 sehingga masih di bawah. Terhadap daerah yang belum 100% mencapai KHL ini, lanjut Menaker, maka diwajibkan gubernur kepala daerah untuk membuat roadmap dalam waktu empat tahun itu untuk menyelesaikan pencapian KHL di daerah masing-masing. Dengan demikian diharapkan pada tahun k elima sudah tidak adalagi yang menghutang KHL.

Menaker juga menyampaikan, evaluasi KHLnya dilakukan lima tahun sekali karena berdasarkan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), perubahan pola konsumsi masyarakat itu berlangsung rata-rata lima tahun sekali.

Namun Menaker berharap, selain berpatokan pada Upah Minimum, dalam menetapkan struktur dan skala upah, perusahaan-perusahaan ke depannya juga harus mempertimbangkan lama masa kerja, mempertimbangkan kompetensi, mengenai pendidikan, mengenai prestasi atau kinerja dan lainnya yang nantinya akan diatur dalam regulasi tersendiri.

“Ada sanksi juga disana untuk sanksi administratif dari kementerian-kementerian terkait,” kata Hanif.

Menaker meminta kerjasama dari para gubernur dan kepala daerah untuk nantinya begitu RPP Pengupahan ini diselesaikan ditandatangani ini di 2016 sudah harus dijalankan.

Menaker menegaskan, bahwa tujuan utama dari kebijakan sistem pengupahan ini adalah untuk memastikan terjadinya perluasan kesempatan kerja, terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya. Karena dengan sistem pengupahan yang berbasis pada formulasi ini  maka iklim investasi akan kondusif dan iklim dunia usaha menjadi kondusif,  dan lapangan pekerjaan semakin meluas yang artinya calon-calon tenaga kerja lebih memiliki pilihan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya