SOLOPOS.COM - Sosok perempuan yang mengaku sebagai pemilik akun siskaeee di media sosial Twitter. (Youtube)

Solopos.com, WATES Siskaeee, perempuan yang pamer alat kelamin atau genitalia di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), akan segera menjalani sidang perdana atas kasus ekshibisonisme. Siskaeee dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Senin (21/3/2022) nanti.

Berkas perkara kasus ekshibisionisme Siskaeee saat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Wates. Sementara, kondisi kesehatan Siskaeee dikabarkan sudah membaik pasca-dinyatakan terpapar Covid-19. Siskaeee juga akan segera dipindah dari Rutan Polda DIY ke Rutan Perempuan Wonosari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kulonprogo, Yogi Andiawan, mengatakan berkas perkara kasus ekshibisionisme Siskaeee telah dilimpahkan ke PN Wates sejak 14 Maret 2022. Pihaknya juga telah membentuk tim JPU guna menindaklanjuti perkara tersebut.

Baca juga: Siskaeee, Tersangka Kasus Eksibisionisme di YIA Positif Covid-19

Ekspedisi Mudik 2024

“Pelimpahan kasus ini berdasarkan surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa nomor : B-891/M.414/Eku.2/03/2022 per tanggal 14 Maret 2022 lalu. Bersamaan dengan pelimpahan tersebut, Kejari Kulonprogo telah membentuk Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Yogi pada Rabu (16/3/2022).

Dikatakan Yogi, tim JPU dari Kejari Kulonprogo terdiri dari Isti Aryanti, S.H., Nurul Fransisca Damayanti, S.H., M.H., Martin Eko Priyanto, S.H.M.H., dan Evi Nurul Hidayati, S.H.

“Untuk terdakwa saat ini telah dipindahkan dari Rutan Polda DIY ke lapas perempuan di Wonosari. Kondisi kesehatan terdakwa dinyatakan sudah sehat dan bisa dipindahkan,” ungkap Yogi.

Lebih lanjut, sedianya Siskaeee ditahan di lapas perempuan Wonosari pada 2 Maret lalu. Masa penahanan pelaku eksibisionisme di Bandara YIA itu akan berlangsung hingga 21 Maret mendatang.

“Namun, penahanan Siskaeee di lapas perempuan Wonosari belum bisa dilakukan sebelumnya karena Siskaeee terpapar Covid-19. Alhasil, Siskaeee sementara ditahan di rutan Polda DIY sampai kondisinya membaik,” kata Yogi.

Baca juga: Ini Penyebab Ekshibisionisme Alias Teror Alat Kelamin di Tempat Umum

Juru Bicara PN Wates, Evi Insiyati, membenarkan telah menerima berkas perkara kasus Siskaeee dari Kejari Kulonprogo. Ia pun memastikan sidang perdana Siskaeee dijadwalkan pekan depan.

“Sidang perdana Siskaeee akan dilangsungkan pada pekan depan, tepatnya 21 Maret 2022. Sidang pertama dilaksanakan sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang ini bakal dipimpin oleh Hakim Ketua Ayun Karistiyanto. Persidangan digelar secara tertutup,” terangnya Evi.

Siskaeee merupakan perempuan yang merekam aksi tidak senonoh dengan memamerkan genitalia, berupa alat kelamin dan payudara, di Bandara YIA. Video vulgar Siskaeee itu beredar dan sempat viral setelah diunggah berbagai akun media sosial di Twitter pada 23 November 2021.

Siskaeee kemudian ditangkap aparat Polda Jateng saat berada di Bandung. Ia dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 UU No.44/2008 tentang Pornografi. Ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU No.19/2016 tentang perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya