SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar bersama anggota Panwascam 16 kecamatan di Karanganyar menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan, Kamis (7/2/2019).

Penertiban serentak itu dilakukan berlandaskan Peraturan Bupati (Perbup) No.5/2013 tentang Atribut Nonkomersial, Alat Peraga, dan Tempat Kampanye Pemilu. Pantauan Solopos.com, anggota Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar, Satpol PP, Dishub PKP, Polres Karanganyar, dan lain-lain menyisir APK dari perempatan Papahan hingga perlimaan Bejen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sasaran penertiban adalah spanduk, banner, dan bendera milik partai yang dipasang di tempat terlarang sesuai Perbup itu. Ada 14 tempat yang dilarang digunakan memasang APK.

Beberapa di antaranya jembatan, pohon, tempat ibadah, sekolah, dekat perkantoran, taman, dan lain-lain. Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Karanganyar, Sri Handoko Budi Nugroho, menyampaikan Kecamatan Tasikmadu tidak melaksanakan penertiban karena sedang melaksanakan tahapan pemilihan umum kepala desa (pilkades).

Bawaslu berulang kali sudah menertibkan APK di pohon turus jalan di sepanjang Jl. Lawu. Tetapi APK kembali dipasang di tempat yang sama.

“Penertiban murni karena pemasangan APK tidak sesuai aturan. Enggak boleh di pohon dan sejumlah fasilitas umum. Partai sudah dikirimi surat. Ada 500-an APK yang dicopot dari perempatan Papahan hingga Bejen,” kata Handoko saat berbincang dengan wartawan di sela-sela penertiban di Jl. Lawu.

Petugas Satpol PP mencopot bambu bendera partai yang diikatkan atau dipaku pada pohon menggunakan tang. Seluruh APK diangkut menggunakan mobil bak terbuka.

Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti, mempersilakan partai politik mengambil APK. “Kami surati [parpol]. Maksimal tujuh hari kalau enggak diambil kami musnahkan. Kami tidak punya tempat menyimpan APK. Kami tidak bisa menertibkan APK berbayar, seperti billboard. Memang perlu revisi Perbup terutama memasukkan poin white area,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya