SOLOPOS.COM - Mantan Kades Trobayan, Suparmi, dan suaminya, Suyadi, keluar dari Kantor Kejari Sragen dengan mengenakan rompi tahanan, Rabu (26/8/2020). (Soloops.com/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN — Satreskrim Polres Sragen menyerahkan mantan Kepala Desa (Kades) Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Suparmi, beserta suaminya, Suyadi, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Rabu (26/8/2020). Pasangan suami istri tersebut merupakan tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan perangkat desa (perdes) Trobayan Sragen pada 2018.

Kedua tersangka itu diperiksa di Kejari Sragen selama hampir tiga jam. Keduanya keluar dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye. Namun, keduanya memilih bungkam dan mengabaikan awak media saat memasuki mobil yang membawa mereka ke Ruang Tahanan Mapolres Sragen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mengaku

Di hadapan penyidik, keduanya mengakui telah memungut biaya mulai dari Rp100 juta, Rp165 juta hingga Rp200 juta kepada empat orang pelamar perdes dalam seleksi yang digelar 2018 lalu.

Hari Ini Dalam Sejarah: 26 Agustus 1883, Krakatau Meletus Dahsyat

Dari empat orang yang membayar uang itu, tiga di antaranya tidak lolos seleksi. Hanya satu orang yang akhirnya diangkat menjadi perdes di Desa Trobayan.

"Kedua tersangka sudah mengembalikan uang total Rp265 juta secara bertahap kepada tiga orang pelamar perdes. Total yang sudah diterima kedua tersangka itu Rp515 juta. Rinciannya dari mana dan digunakan untuk apa saja nanti akan dibuktikan di pengadilan. Menurut pengakuan tersangka, sisa uangnya sudah habis untuk kerja bakti," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen, Agung Riyadi, saat ditemui wartawan.

Meski sudah ada kepanitiaan resmi, Suparmi bersama suami justru membuat kepanitiaan sendiri. Dalam hal itu, suaminya, Suyadi, lebih aktif dalam menagih uang suap kepada empat peserta seleksi perdes di Trobayan Sragen tersebut.

Uang senilai Rp515 juta itu diserahkan secara tunai oleh empat orang. Penyerahan uang dilakukan di sejumlah tempat seperti rumah tersangka hingga warung makan. Suyadi sengaja tidak membuat kuitansi penyerahan uang itu karena khawatir bisa menjadi bukti untuk dibawa ke ranah hukum.

"Pembayaran uang itu sengaja tidak pakai kuitansi karena itu bisa jadi bukti pelanggaran hukum. Yang kami sita hanya dokumen pengembalian uang, serta beberapa dokumen penting seperti rekomendasi kepada panitia seleksi perdes, penilaian akademisi dan lain-lain," ucap Agung Riyadi.

Agung mengakui terdapat satu peserta yang dinyatakan lolos seleksi menjadi perdes setelah membayar sejumlah uang. Namun, dia belum bisa memastikan apakah hal itu masuk kategori gratifikasi, penyuapan, atau pemerasan.

Tersangka Baru

Saat ditanya kemungkinan penetapan tersangka baru lainnya, Agung belum bisa memastikan. Namun, dia mengakui tidak menutup kemungkinan muncul tersangka lain dalam kasus ini.

"Nanti dilihat dulu putusan hakim bagaimana. Itu juga tergantung bagaimana langkah penyidik nanti. Ya tidak menutup kemungkinan muncul tersangka lain," papar Agung.

Atas kasus suap perdes Trobayan Sragen, Suparmi dan Suyadi dijerat Pasal 11, Pasal 12 (a) dan 12 (e) UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sesuai bunyi Pasal 11, keduanya terancam hukuman penjara paling singkat setahun dan maksimal lima tahun serta denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta.

Yeezy Israfil dan Asriel Dikecam, Kanye West Bergeming

Berdasarkan Pasal 12, keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta sanksi denda minimal Rp200 juta, maksimal Rp1 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum Supami dan Suyadi, Mugiyono, mengatakan di hadapan penyidik Kejari Sragen, kliennya telah mengakui perbuatan mereka sesuai dengan pasal yang disangkakan.

"Tidak ada pembelaan. Keduanya membenarkan sangkaan. Mereka mengakui telah menerima uang dari peserta seleksi perdes, namun sebagian kuitansinya tidak ditulis," ucap Mugiyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya