SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Solopos.com) – Dana ganti rugi pembebasan tanah proyek pembangunan Waduk Kedung Ombo (WKO) masih tersisa sekitar Rp 644 juta. Jumlah itu diperuntukkan bagi 605 berkas kepemilikan dan hingga kini dana tersebut masih dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Ketua PN Boyolali, Agus Rusianto mengatakan total dana keseluruhan mega proyek pembangunan waduk yang dititipkan di PN ini mencapai Rp 2,579 miliar. Dana itu untuk 2.329 berkas kepemilikan. Pihaknya menegaskan telah merealiasasikan ganti rugi sekitar 1.724 berkas. Jumlah itu setara dengan nominal Rp 1,935 miliar mulai tahun 1988.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Dana konsinyasi ganti rugi proyek WKO diterima PN melalui dua tahap, yaitu tahun 1988 dan 1989,” ujarnya kepada wartawan, Senin (30/5). Agus menambahkan dana itu dikonsinyasikan ke PN karena warga menolak untuk direlokasi. Sewaktu-waktu yang berhak pun bisa mengambilnya.

Dana konsinyasi jumlahnya sama dengan saat kali pertama dititipkan. Agus mengimbau mereka yang berhak menerima dana ganti rugi supaya lekas mengambil agar nilai uangnya tidak semakin turun. Diakui, penyimpangan dalam pengambilan uang konsinyasi memang pernah terjadi. Alhasil, dana ganti rugi proyek waduk ini diambil dan jatuh ke tangan yang tidak berhak.

“Penyimpangan itu dilakukan di antaranya oleh oknum kepala desa. Pihak PN tidak bisa berbuat apa-apa karena semua syarat terpenuhi,” imbuhnya. Akan tetapi, di kemudian kasus tersebut terungkap dan yang bersangkutan diproses hukum,” terang Agus.

Agus menegaskan mereka yang berhak memperoleh dana ganti rugi ini dapat mengambilnya dengan menunjukkan tanda bukti kepemilikan serta syarat-syarat lain. Termasuk ahli waris jika yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Warga WKO yang tergusur proyek selain mendapat ganti rugi uang juga menerima tanah seluas 1:1. Namun, terkait tanah tersebut diurusi oleh pengelola proyek WKO.

Sementara, tokoh masyarakat WKO, Jaswadi, mengatakan mayoritas warga menolak ganti rugi karena tidak mau digusur. Ratusan warga itu pun nekat menghuni kawasan sabuk hijau. Nilai ganti rugi tanah oleh pemerintah saat itu senilai Rp 400/m2 untuk tanah sawah dan tegalan serta Rp 800/m2 untuk tanah pekarangan. “Kini sebagian warga mulai mau menempati tanah-tanah relokasi,” tandasnya.

rid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya