SOLOPOS.COM - Suasana ruang pelayanan pajak daerah di kompleks Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Senin (14/6/2021). (Solopos-Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar terus mengembangkan Situs Portal Pelayanan Pajak Daerah disingkat Sipp Pakde untuk menekan kebocoran potensi pajak daerah.

Potensi pajak daerah yang dimaksud dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan, parkir, air tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB), perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, dan lain-lain.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebetulnya, situs itu sudah diluncurkan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Karanganyar pada 14 Januari lalu. Saat itu, BKD menggandeng kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karanganyar. Wajib pajak dapat mengakses layanan melalui https://pendapatan.karanganyarkab.go.id/.

Baca juga: Jalan Solo Purwodadi Dicor Bikin Macet, Bus Masuk Kampung Cari Jalur Alternatif

Wajib pajak dapat memanfaatkan 11 layanan, di antaranya DPH online, pelayanan PBB, pembayaran pajak daerah, cek NOP, e-BPHTB, dashboard pajak daerah, dan lainnya. Situs juga didukung Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) untuk memudahkan pembayaran pajak nontunai.

Meningkatkan Kepatuhan Masyarakat

Kepala BKD Karanganyar, Kurniadi Maulato, mengaku optimistis terobosan itu bisa meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak. Bupati Karanganyar, Juliyatmono, juga menaruh harapan program itu bisa meningkatkan pelayanan masyarakat.

“Ini memudahkan pembayaran. Ada kepastian. Jangan lagi ada komplain sudah bayar dititipkan orang, tetapi urusan belum beres. Ini mengurangi kebocoran potensi pajak daerah. Program itu juga bisa memutakhirkan data,” tutur Bupati kala itu.

Baca juga: Klaster Kudus Menyebar ke Soloraya, Bupati Karanganyar: Warga Aja Sembrono, Waspadalah!

Selang lima bulan sejak peluncuran, BKD kembali mengusung Sipp Pakde. Kali ini BKD menggandeng Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Setelah dicermati dan dipetakan, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Maka dibuat terobosan baru. Tujuan besar untuk meningkatkan [pendapatan asli daerah] PAD dari sektor pajak daerah,” ucap dia.

Sayangnya, cita-cita itu terkendala data yang dimiliki pemerintah terkait pajak daerah, perizinan, dan pertanahan belum terintegrasi. Dampak dari data-data belum terintegrasi adalah data yang dimiliki kurang akurat, valid, dan komprehensif.

“Makanya banyak potensi pajak daerah belum bisa menjadi sumber penerimaan daerah. Sebabnya, data objek dan wajib pajak belum termutakhir. Banyak potensi [pajak daerah] hilang. Selama ini hanya mengandalkan wajib pajak datang. Padahal mereka datang saat butuh. Misal, mau jual tanah dan lain-lain. Kan eman-eman,” kata Kurniadi saat berbincang dengan wartawan di ruang kerjanya, Selasa (15/6/2021).

Baca juga: 10 SMK Negeri Terbaik Nasional, Soloraya Juga Masuk Daftar

Dia mendambakan satu database wajib pajak daerah yang terintegrasi. Capaian itu, lanjut dia, menguntungkan pemerintah maupun masyarakat.

“Kami bisa memberikan kepastian hukum tentang pajak daerah kepada masyarakat. Pelayanan pajak daerah yang mudah, cepat, dan terbuka. Ini bisa menarik minat investor. Mereka [investor] bisa mengetahui potensi Karanganyar. Misalnya, nilai tanah di Kabupaten Karanganyar,” jelas dia.

Kondisi Wajib Pajak

Keuntungan dari sisi pemerintah, mereka memiliki data riil dan aktual kondisi wajib pajak. Sebaran data tersebut muncul dalam dashboard analisis peta dan grafik. Lewat dashboard itu, pemerintah bisa mengetahui wajib pajak mana yang belum membayar PBB.

“Itu contoh sederhana. Tetapi data itu tidak bisa diakses masyarakat. Beberapa data hanya bisa diakses pemerintah untuk pemetaan. Setelah itu pemerintah mengambil kebijakan strategis,” ungkapnya.

Baca juga: Mulai 1 Juli, Karanganyar Kembali Terapkan Hajatan Banyumili

Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karanganyar itu mengaku sudah menerapkan hasil pengembangan SiPP Pakde berkolaborasi dengan dua instansi itu sejak awal Juni. Hasilnya, Kurniadi mengklaim ada peningkatan pendapatan.

“Lebih kurang 5% pada awal implementasi. Sebagai gambaran saja. Potensi PAD yang dikelola BKD tahun 2020. Target kami Rp154 miliar. Kami berhasil merealisasikan Rp176 miliar. Itu dari tujuh pajak daerah,” jelas dia.

Kurniadi juga memberikan gambaran peningkatan potensi PAD dari sektor pajak daerah yang sebelum ini dikerjakan secara manual dalam kurun waktu 2018 sampai 2021. BKD mencatat 4.046 wajib pajak non-PBB yang aktif.

Baca juga: Terkuak! Klaster Masjid di Paulan Berawal dari Marbot yang Ngeluh Sakit

Selain itu, sebanyak 450.725 wajib pajak PBB pada penetapan tahun 2020. Pada sektor BPHTB terdapat 17.699 pengajuan permohonan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BKD Karanganyar.

“Ini sekaligus jawaban dari tantangan yang sering disampaikan DPRD bahwa kami menetapkan target pajak daerah dalam zona nyaman. Kami mulai dari memetakan potensi, memutakhirkan data, lalu digarap untuk meningkatan PAD dari sektor pajak daerah. Pak Bupati mendukung dan kami menunggu Peraturan Bupati,” urai dia.



 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya