SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN — Salah satu petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Sragen, Pudi Widodo, 37, tertangkap tangan membawa satu bungkus plastik berisi tiga paket sabu-sabu seberat tiga gram, Senin (18/2/2013).

Warga Kampung Tegungan Kidul, RT 004/003, Plumbungan, Karangmalang ditangkap di jalan umum di dekat tempat tinggalnya. Dia tidak menyadari apabila gerak-geriknya diawasi anggota satuan narkoba Polres Sragen. Saat kejadian Pudi berdiri di dekat pohon kersen atau talok di dekat rumah sembari menenteng plastik warna putih di tangan kiri.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pudi ditangkap berikut barang bukti satu bungkus plastik warna putih berisi tiga gulungan kertas koran dibalut isolasi ban warna hitam. Isi masing-masing paket adalah plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu. Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, melalui Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Sri Wahyuni, menuturkan penangkapan didasarkan pada informasi masyarakat ihwal transaksi jual-beli narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di jalan umum di Kampung Teguhan Kidul, Plumbungan, Karangmalang.

Ekspedisi Mudik 2024

“Barang bukti satu bungkus plastik berisi tiga gulungan kertas koran yang di dalamnya berisi serbuk kristal diduga sabu. Selain itu handphone merek Nokia warna perak. Barang bukti dan terlapor diamankan di Mapolres Sragen.”

Dihubungi secara terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) LP Kelas II A Sragen, Mulyana, membenarkan Pudi Widodo adalah salah satu petugas di LP Kelas II A Sragen. Dia mengaku sudah mendapat laporan ihwal penangkapan salah satu petugas LP. Namun Mulyana menegaskan LP menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada Polres Sragen.

Dia juga menjelaskan telah melakukan penggeledahan di dalam lingkungan LP setelah penangkapan terhadap salah satu petugas LP.
Pudi bukan orang pertama dari balik LP yang ditangkap anggota Polres Sragen karena berurusan dengan narkoba. Beberapa orang sebelum Pudi sudah diproses secara hukum. Mulyana tidak menampik kemungkinan barang haram beredar di LP. Namun dia menegaskan LP tak tinggal diam.

“Selama masih ada narapidana narkoba pasti akan ada upaya menyelundupkan barang ke LP. Tetapi kami juga melakukan pencegahan. Kami tidak akan mencampuri masalah tindak pidana dan menyangkut hukum. Ada kewenangan masing-masing. Kalau ada petugas dan narapidana yang terindikasi menggunakan narkoba, kami tidak akan mencampuri proses yang dilakukan Polres. Kami dukung upaya pengungkapan kasus,” jelas dia saat dihubungi Solopos.com melalui handphone, Selasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya