SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN —  Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Sragen, Pudi Widodo, 37, yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Sragen di dekat rumahnya di Kampung Teguhan Kidul, RT 004/003, Plumbungan, Karangmalang, Senin (18/2/2013), mengaku hanya sebagai kurir.

Pudi mengaku diminta mengambilkan pesanan salah satu narapidana yang menghuni blok narkoba di D4, LP Kelas II A Sragen, Bd. Pudi menuturkan hanya diminta mengambil barang yang dibungkus plastik warna putih yang diletakkan di bawah pohon kersen atau talok di dekat rumahnya. Setelah itu, Pudi diminta membawa plastik warna putih berisi tiga gulungan kertas koran yang dibalut isolasi ke LP. Barang yang diduga sabu-sabu itu dibawa ke LP untuk memenuhi pesanan sesama narapidana yang tak lain teman Bd bernama Jr.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saya menerima pesan lewat pesan singkat (sms). Sebenarnya saya menolak tapi dia (Bd) mendesak. Saya dijanjikan upah Rp200.000 apabila bersedia mengambil dan membawa barang itu masuk. Tetapi saya belum menerima imbalan,” kata dia saat ditanya Solopos.com di Mapolres Sragen, Rabu (20/2/2013).

Lelaki yang bekerja sebagai petugas penjaga pintu masuk  LP itu mengaku kali pertama membantu Bd melakukan transaksi narkoba di dalam LP. Namun di depan penyidik Polres Sragen, dia mengaku berulangkali membantu Bd menyelundupkan narkoba. Polres tidak hanya menangkap Pudi yang berperan sebagai kurir. Polres juga menangkap dua tersangka lain berstatus pembeli dan penjual.
Condro Ruhono, 35, warga Dukuh Kedu RT 008, Banyurip, Jenar berperan sebagai pembeli. Sedangkan Murdoyo, 57, warga Gilis RT 002, Katelan, Tangen sebagai penjual. Mereka mengaku saling kenal sejak lama dan sering bertransaksi narkoba.

Condro mengaku sering membeli sabu-sabu dari Murdoko Rp200.000–Rp300.000 untuk dua kali pakai. Sedangkan Murdoyo mengaku mendapat pasokan barang dari warga Solo, Hr, dengan harga Rp800.000 setiap kali beli. Lantas sebagian barang dibungkus ulang menjadi beberapa paket kecil dan dijual. Sedangkan sebagian yang lain digunakan Murdoyo. Modus transaksi Murdoyo dan Condro unik. Murdoyo selalu menyamar dengan menggendong balita yang dia katakan sebagai cucu. Hal itu untuk mengelabuhi petugas karena dia seolah-olah mengasuh cucu.

Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, menuturkan Condro diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar. Sedangkan Murdoyo dan Pudi diancam menggunakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya