SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang. (Freepik)

Solopos.com, SRAGEN --  Semua anggaran operasional kegiatan di Pemkab Sragen tahun ini belum bisa dicairkan, kecuali gaji Januari untuk 8.739 pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN) lainnya.

Permasalahan itu menjadi salah satu dampak dari Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang belum sempurna tetapi wajib diimplementasikan di setiap daerah kabupaten/kota.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sistem tersebut dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam negeri (Permendagri) No. 70/2019. Ruang lingkup SIPD meliputi tiga bidang, yakni informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi pemerintahan daerah.

Regulasi SIPD Tak Jelas, Bupati Sragen Terbang Ke Jakarta Protes Kemendagri

Di dalamnya tertuang semua aspek yang dilakukan pemerintah daerah, seperti penatausahaan keuangan daerah dan kebijakan keuangan daerah lainnya.

“SIPD ini berisi perencanaan pembangunan dan keuangan. Tujuannya one data atau satu data terintegrasi di seluruh daerah di Indonesia. Implementasinya butuh biaya yang kuat dari daerah untuk bisa menyesuaikan. Tidak semua daerah memiliki kemampuan yang sama. Kami masih penyesuaian,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen Dwiyanto saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (19/1/2021).

Dwiyanto menjelaskan pada 2020 dan tahun-tahun sebelumnya masih menggunakan Simda (sistem informasi manajemen daerah (Simda) dengan berpedoman pada Permendagri No. 13/2006.

Perubahan Regulasi

Kemudian mulai 2021, Dwiyanto mengatakan ada perubahan regulasi keuangan daerah dari Permendagri No. 13/2006 menjadi Permendagri No. 77/2020 sehingga sistemnya juga berubah dari Simda menjadi SIPD.

“Permendagri No. 77/2020 itu sudah ada nomornya tetapi isinya masih dalam proses. Apakah baru proses pengundangan atau bagaimana, saya tidak tahu. Sampai saat ini, daerah belum menerima isi permendagri tersebut,” ujarnya.

Dalam implementasinya, Dwiyanto sudah mencoba tahapan perencanaan dan mengecek dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Untuk proses selanjutnya, Dwiyanto belum bisa melanjutkan karena menunggu pedoman dalam Permendagri No. 77/2020 itu.

Covid-19 Pertahankan Ekonomi & Bisnis Digital Tumbuh 2021

Belum adanya Permendagri No. 77/2020 itu membuat karut-marut keuangan daerah, khususnya di Sragen.

“Dampaknya kalau tahun lalu bisa mencairkan dana di awal tahun, sekarang tidak bisa mencairkan anggaran di awal tahun karena SIPD-nya belum sempurna. Khusus untuk gaji ASN bisa dicarikan karena ada perintah khusus dari Kemendagri dengan cara manual. Untuk kegiatan lain selain gaji belum bisa dilakukan, seperti bayar listrik, air, dan operasional lainnya, termasuk lelang-lelang kegiatan di SKPD [satuan kerja perangkat daerah] juga belum bisa dilakukan,” jelasnya.

Sampai kapan Permendagri No. 77/2020 itu akan turun, Dwiyanto tidak bisa menjawab secara pasti. Dia berharap secepatnya Permendagri No. 77/2020 itu segera turun.

International Rain Festival Virtual Dimeriahkan Tiga Negara

Dia mengatakan dengan implementasi SIPD itu maka nomenklatur keuangan daerah juga ada perubahan. Dia menyebut dengan SIPD tidak ada lagi belanja langsung atau tidak langsung, tetapi yang ada belanja transfer, belanja operasional, belanja modal, sampai belanja tak terduga.

Transaksi Nontunai

Dwiyanto menerangkan sistem baru ini sebenarnya sudah mengarah pada transaksi nontunai, tanda tangan digital, dan sudah terintegrasi dengan Kementerian Keuangan, termasuk ke sistem perpajakan. Namun, semua itu, jelas dia, masih dalam proses.

Dwiyanto menyebut SIPD itu juga akan berdampak pada adanya perubahan susunan organisasi tata kerja (SOTK). Dwiyanto membandingkan dengan sistem keuangan desa (Siskeudes) yang membutuhkan waktu Februari-Desember 2020 untuk bisa jalan dengan sistem nontunai di 196 desa di Sragen pada Januari 2021.

Untuk persiapan Siskeudes, Dwiyanto membutuhkan persiapan 10 bulan untuk bimbingan teknis dan pelatihan sehingga menjadi sistem nontunai itu hanya bisa jalan di Sragen. Sragen menjadi satu-satunya daerah yang menerapkan Siskeudes nontunai.

Pemkab Sragen Didesak Setop Perdagangan Daging Anjing

Dwiyanto bersama pejabat daerah lainnya berharap mestinya SIPD itu ada proses persiapan seperti yang dilakukan Siskeudes itu bukan tiba-tiba langsung diimplementasikan tanpa ada bimtek, pelatihan, dan seterusnya.

“Ya, regulasi Permendagri No. 77/2020 itu baru nomor saja tidak ada isinya. Kalau sampai akhir bulan tidak ada kejelasan, ya bulan depan manual lagi. Mungkin software belum siap, dan regulasi belum siap, tetapi kenapa dipaksanakan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menambahkan Siskeudes itu sama-sama produk Kemendagri. Dia mengatakan Siskeudes saja butuh waktu 10 bulan untuk persiapan desa, kenapa daerah tidak diberi kesempatan untuk persiapan dalam implementasi SIPD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya