SOLOPOS.COM - Perahu gethek wisata beroperasi di Rawa Jombor, Desa Krakitan, Bayat, Klaten, Kamis (27/8/2020) lalu. (Solopos-Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Para pelaku usaha perahu gethek di Rawa Jombor, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Klaten, sepakat mematuhi faktor keselamatan dengan menyediakan pelampung bagi penumpang dan kru kapal.

Penyediaan pelampung menjadi salah satu poin kesepakatan dari para pelaku usaha perahu gethek Rawa Jombor saat digelar rapat koordinasi di Bukit Sidoguro, Krakitan, Bayat, Klaten, Kamis (3/9/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan informasi dihimpun, rapat dihadiri sekitar sembilan pengusaha perahu gethek wisata di Rawa Jombor.

Ada pula perwakilan pemerintah Desa Krakitan, kecamatan, Dishub Klaten, Dishub Jawa Tengah, BPBD Klaten, Polsek, Koramil, serta Disparbudpora Klaten.

2 Hari 2 Pasien Covid-19 Colomadu Karanganyar Meninggal

Ada sejumlah poin kesepakatan atau pernyataan ditandatangani sebanyak sembilan pelaku usaha perahu gethek Rawa Jombor. Salah satunya membentuk paguyuban perahu gethek tradisional.

Selain itu, mematuhi keselamatan dengan menyediakan pelampung bagi setiap penumpang dan kru perahu serta mematuhi protokol Covid-19 seperti mengenakan masker, cuci tangan, serta menjaga jarak.

Kemudian, jam operasional dibatasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB.

Faktor Keselamatan Jadi Poin Utama

Kasi Pengelolaan dan Pengembangan Daya Tarik Sarana Wisata Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Klaten, Ahmad Susanto, mengatakan faktor keselamatan menjadi poin utama pada pembahasan yang digelar Kamis.

“Pelampung itu wajib disediakan,” kata Ahmad saat ditemui wartawan di Disparbudpora Klaten, Jumat (4/9/2020).

Ahmad menuturkan para pelaku usaha meminta kelonggaran waktu untuk menyediakan peralatan keselamatan selama dua pekan.

“Sementara ini masih beroperasi. Di tingkat pemkab juga masih dibahas terkait Rawa Jombor,” urai dia.

Paslon Mulyo Targetkan Raup Suara 80 Persen di Pilkada Klaten

Ahmad menjelaskan sisi teknis kelayakan beroperasinya perahu itu menjadi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub).

Sementara, kawasan Rawa Jombor berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dan pemerintah pusat.

Terlepas dari usaha perahu gethek wisata yang belum berizin, Ahmad menilai usaha perahu tersebut merupakan salah satu inovasi pengembangan ekonomi kreatif yang dimunculkan warga di sekitar Rawa Jombor.

Bentuk Kearifan Lokal

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Klaten, Sudiyarsono, mengatakan petugas dari Dishub Provinsi Jateng menyatakan dari sisi teknis perahu gethek di Rawa Jombor tidak layak berlayar.

Perahu yang beroperasi di Rawa Jombor rata-rata rakitan sendiri dengan bahan seperti bambu dan drum.

Namun, beroperasinya perahu gethek wisata itu dipersilakan sebagai bentuk kearifan lokal.

Cawabup Klaten Muhammad Fajri Positif Covid-19, Daftar ke KPU Hari Ini Via Daring

Hanya saja, harus ada protokol keselamatan yang wajib dipatuhi pengelola seperti membatasi jumlah penumpang.

Selain itu, mewajibkan setiap penumpang mengenakan pelampung, serta menyediakan tim keselamatan yang sudah terlatih.

Sebelumnya, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan munculnya wahana perahu gethek wisata menjadi salah satu perhatian pemkab selain kawasan rawa yang belakangan menjadi pusat kerumunan warga di tengah pandemi Covid-19.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya