Solopos.com, SEMARANG – Setelah menjalani karantina selama beberapa hari, tujuh pasien Covid-19 dari klaster atau kelompok peserta aksi demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Semarang dinyatakan telah sembuh.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Semarang, dr. Abdul Hakam, saat dijumpai Semarangpos.com di sela operasi penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Jl. Pahlawan, Selasa (20/10/2020).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Sudah ada tujuh orang yang dinyatakan negatif [sembuh]. Mudah-mudahan tidak bertambah lagi,” ujar Hakam.
Imbas Pandemi, Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Hakam mengatakan tujuh peserta aksi demo Omnibus Law di Semarang yang sebelumnya dinyatakan positif Covid-19 itu langsung diizinkan pulang dari lokasi karantina. Mereka dinyatakan sembuh setelah dua kali tes pemeriksaan melalui polymerase chain reaction (PCR) dengan metode usap, hasilnya negatif.
“Tadi pagi yang tujuh orang itu langsung kita izinkan pulang. Sementara yang empat lagi masih menjalani karantina,” tutur Hakam.
Sebelumnya ada 11 orang peserta aksi demo Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Semarang yang dinyatakan terpapar Covid-19.
12 Klaster Covid-19 Masih Aktif di Boyolali, Mayoritas Klaster Keluarga
Baru Dua Perusahaan
Mereka diketahui terpapar Covid-19 setelah dilakukan rapid test oleh perusahaan tempatnya bekerja. Dari hasil rapid test itu, ada 10 orang yang dinyatakan reaktif Covid-19.
Ke-10 orang itu kemudian dilakukan swab test oleh DKK Semarang dan diketahui positif Covid-19. DKK Semarang kemudian melakukan tracing kontak erat terhadap 10 pekerja itu. Hasilnya menemukan satu orang lagi yang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19.
“Harapan kita sih tidak ada tambahan lagi. Baru dua perusahaan itu sih yang melakukan rapid test kepada pekerjanya,” imbuh Hakam.
Diawali Letupan, Pabrik Tahu di Gabugan Sragen Ludes Terbakar
Hakam juga menyarankan kepada para pekerja atau buruh di Semarang untuk berhati-hati dalam mengikuti demo untuk menyuarakan aspirasinya. Sebisa mungkin aksi unjuk rasa atau demo dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Jika pun tidak bisa, menyuarakan aspirasi ke DPR dilakukan melalui perwakilan. “Atau kalau enggak demonya dilakukan secara daring saja,” jelas Hakam.
Sementara itu, dikutip dari laman Internet siagacorona.semarangkota.go.id per 20 Oktober 2020, total kasus Covid-19 di Kota Semarang telah mencapai 9.498. Perinciannya, 422 orang dirawat, 8.208 orang sembuh, dan 868 orang meninggal dunia.