SOLOPOS.COM - Polisi menata barang bukti saat mengungkap korban kasus penipuan yang diduga dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/10/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Didik Suhartono)

Singgasana alat pengganda uang milik Dimas Kanjeng Taat Pribadi disita polisi beserta puluhan lembar uang euro.

Solopos.com, PROBOLINGGO — Polres Probolinggo menyita kursi singgasana dan puluhan lembar pecahan uang 100 euro milik Dimas Kanjeng, Jumat (7/10/2016). Kursi Singgasana Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini biasanya digunakan untuk menggandakan uang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Barang bukti ini kemudian langsung dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk diselidiki lebih lanjut. Singgasana dan mahkota yang kerap digunakan Dimas Kanjeng ini pernah muncul saat polisi melakukan rekonstruksi dan penggeledahan di padepokan tersebut, Senin (3/10/2016).

Kapolres Probolinggo, AKBP Arman Asmara Syarifudi, mengatakan setelah disita, uang euro tersebut masih diteliti keasliannya oleh otoritas terkait. Sementara padepokan, kata dia, masih dalam status quo dan masih di-police line. Saat ini 1 SSK pasukan Sabhara dan Brimob masih disiagakan di lokasi.

Hingga kini polisi juga masih akan mencari bukti-bukti baru dan guna mendalami kasus penipuan dan pembunuhan di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Probolinggo ini.

“Anggota masih terus mendalami kasus penipuan dan pembunuhan yang dilakukan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal, Kecamatan Wangkal, Kabupaten Probolinggo,” kata Amran. Jajaran Polres Probolinggo dan Polda Jatim juga memburu masih memburu enam DPO yang teribat kasus pembunuhan terhadap dua santri Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Sebelumnya, dalam rekonstruksi, penyidik menemukan beberapa barang seperti kursi singgasana Dimas Kanjeng lengkap dengan mahkota kebesaran yang biasa dipakainya. Singgasana itu berbentuk kursi tunggal dengan motif bunga cerah. Selain itu, ada pula perhiasan, jam tangan, liontin, dan perhiasan lain, kuitansi pembayaran mahar bagi para calon pengikut, serta formulir kesediaan untuk tidak melakukan hal terlarang jika ikut dengan padepokan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya