SOLOPOS.COM - ANEKA RASA: Aneka rasa yoghurt Magic Moo. (foto: Hendra Saputra/SPFM)

Jakarta–Jika Indonesia telah menyatakan Indomie aman, otoritas Singapura lebih memilih untuk menelitinya. Agri Food and Veterinary Authority (AVA) Singapura menyatakan, pihaknya sedang menginvestigasi untuk memastikan Indomie yang dijual di negerinya aman dikonsumsi.

Langkah ini dilakukan setelah Taiwan melarang Indomie jenis Mie Goreng. Taiwan menyatakan, zat pengawet asam benzoat (E210) yang digunakan pada kosmetika, ditemukan dalam mie instan tersebut. Zat itu berada di bumbu kecap.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagaimana dilansir Channel News Asia, Senin (11/10), AVA menyatakan para asam benzoat tidak diperbolehkan dalam produk mie instan. Tes pada Indomie sedang berlangsung, dan AVA tidak melakukan penarikan produk saat ini.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memastikan produk buatan Indonesia itu aman dikonsumsi. “Kita jamin (Indomie) aman. Tidak apa-apa,” kata Kepala BPOM, Kustantinah, Senin kemarin.

“Indonesia telah menggunakan (zat pengawet) sesuai standar internasional, yaitu 250mg/kg. Tidak ada penambahan zat pengawet yang berlebihan,” tegas Kustantinah.

Standar internasional itu adalah International Codex Alumentarius Commission (ICAC) yang merupakan persyaratan mengenai keamanan mutu gizi dan produk makanan olahan. Indonesia telah ikut meratifikasinya dan menjadikannya acuan dalam penyusunan regulasi Permenkes nomer 722/Menkes/Per/IX/88 mengenai batas maksimal penggunaan nipagin (zat pengawet) methylphydroxy benzoate sebagai bahan tambahan makanan yang berfungsi sebagai pengawet.

Penerapan ICAC di sejumlah negara, memang berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing. Contohnya adalah Kanada dan AS yang menetapkan batas 1000mg/kg untuk produk makanan selain daging ikan dan unggas serta 250mg/kg untuk kecap.

Standar lebih ketat diberlakukan oleh Brunei dan Jepang dengan 250mg/kg untuk semua jenis produk bahan makanan. Indonesia menerapkan batas aman serupa dengan yang diberlakukan oleh dua negara itu, yakni 250mg/kg termasuk untuk produk mie instan.

Secara berkala BPOM mengadakan pengujian contoh produk mie instan yang diambil secara acak dari berbagai pasar. Sejauh ini belum ada temuan pelanggaran ambang batas aman zat nipagin dalam mie instan maupun kecap dan zat penyedap lain yang menjadi bagian produk bersangkutan.

Kustantinah membenarkan, zat nipagin juga digunakan sebagai bahan pengawet untuk kosmetika dan obat-obatan. Tetapi tentu saja penggunaannya dalam kadar yang sangat berbeda dibanding dengan yang diterapkan pada produk makanan.

“Pengujian terkahir terhadap mie instant termasuk kecap dalam produk mie instant tidak ditemukan kandungan nipagin melebihi ambang batas aman yang diizinkan. Dengan demikian kami menegaskan produk-produk mie instant yang terdapat di Indonesia dinyatakan aman dikonsumsi oleh masyarakat,” tegas Kustantinah.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya