SOLOPOS.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) (Bisnis.com).

Solopos.com, SOLO -- Dalam mendukung pemulihan ekonomi, Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS mengambil kebijakan penurunan bunga penjaminan simpanan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4/2021 tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Simpanan di Bank Perkreditan Rakyat dan SE Nomor 3/2021 yang ditujukan kepada bank umum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga: LPS: Simpanan Masyarakat Stabil, Terjadi Pemerataan

Dalam SE dari LPS tersebut dijelaskan bahwa penurunan bunga penjaminan untuk simpanan rupiah pada bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis point (bps).

Sama dengan rupiah, untuk simpanan valuta asing, LPS juga menurunkan bunga penjaminan pada bank umum sebesar 25 bps.

Baca Juga: UGM Tetap Gelar Pembelajaran Daring, Sampai Kapan?

Dengan penurunan tersebut, adapun bunga penjaminan simpanan rupiah menjadi 4,25 persen (bank umum) dan 6,75 persen (BPR) serta valuta asing pada bank umum adalah 0,75 persen.

Adapun kebijakan terbaru dari LPS ini mulai efektif per 25 Februari 2021 hingga 28 Mei 2021 mendatang.

Baca Juga: LPS : Simpanan Perbankan Tumbuh Stabil, Likuiditas Terjaga

Dalam keterangan resminya, Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono mengatakan penurunan bunga penjaminan simpanan baik di bank umum dan BPR salah satu tujuannya adalah untuk pemulihan ekonomi Indonesia imbas dari pandemi Covid-19.

Dengan adanya penurunan bunga penjaminan simpanan ini, LPS juga berharap diikuti pula oleh penurunan bunga kredit sehingga bisa menstimulus pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Alhamdulillah Perekonomian Indonesia Mulai Menggeliat, Ini Buktinya

"LPS menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan dengan pertimbangan bahwa kondisi likuiditas perbankan saat ini berada pada kondisi yang cukup stabil yang ditandai dengan penurunan suku bunga pasar simpanan. LPS juga memandang bahwa pemulihan aktivitas ekonomi perlu diakselerasi dengan penguatan intermediasi perbankan. Oleh karena itu, LPS berharap kebijakan ini dapat memberikan ruang lanjutan bagi penurunan suku bunga kredit perbankan yang pada gilirannya digunakan mendukung pembiayaan sektor riil," beber Didik Madiyono dalam rilis tertulisnya di situs resmi LPS.

Jaga Stabilitas Keuangan Nasional

Tak hanya untuk pemulihan ekonomi, LPS juga terus melakukan upaya-upaya agar stabilitas keuangan nasional tetap terjaga dengan baik.

Hal tersebut dilakukan dengan cara terus bersinergi dengan otoritas sektor keuangan dalam membuat kebijakan-kebijakan strategis di berbagai sektor.

Baca Juga: Ekonomi Buruk Akibat Pandemi Covid-19, Disabilitas Solo Bertahan...

Tak lupa, LPS juga terus mengingatkan kepada lembaga keuangan, baik bank umum maupun BPR untuk menginformasikan terkait penurunan bunga penjaminan simpanan ini.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, kami selalu mengimbau kepada pihak bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku. Kami juga mengingatkan kepada nasabah penyimpan untuk tetap memperhatikan hasil bunga simpanan yang diterima dari bank. Dalam hal hasil bunga tersebut melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, maka simpanan nasabah tersebut tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS," tutup Didik.

Baca Juga: Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat, OJK Resmikan 2 Bank Wakaf Mikro di Solo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya