SOLOPOS.COM - Kasubdit Resmob AKBP Titus Yudho Ully (tengah) saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5/2023). (Solopos/ANTARA)

Solopos.com, JAKARTA — Sub Direktorat Reserse Mobile ( Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membekuk sindikat perampok spesialis minimarket dari Lampung menggunakan senjata api dan senjata tajam.

Motif tersangka perampokan minimarket itu untuk bersenang-senang dan digunakan bermain judi daring (online).

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Motif-motif dari pelaku ini bukan ekonomi. Artinya, setelah didalami uang hasil kejahatan itu digunakan untuk main slot (judi online),” kata Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2023) mengutip Antara.

Pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut adalah residivis spesialis Alfamart lintas provinsi kelompok Lampung.

Sementara, Kasubdit Resmob AKBP Titus Yudho Ully menjelaskan, tersangka berjumlah dua orang, yakni, SS, 33, sebagai kapten, perencana dan eksekutor dan J, 25, berperan mengawasi dan eksekutor.

Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah berkeliling mencari target minimarket yang buka 24 jam dan keadaan sepi. 

“Jika sudah menemukan target para pelaku langsung masuk dan menodongkan senjata kepada korban,” jelasnya.

Selain itu, Titus menambahkan, para tersangka tercatat selama 1 Februari-12 Mei 2023 telah melakukan 9 kali perampokan dengan rincian 8 kali berhasil dan 1 kali gagal.

“Mereka biasanya beraksi mulai jam 23.00 WIB – 05.00 WIB, di wilayah Bekasi sebanyak satu kali, Jakarta Selatan sebanyak tujuh kali dan Jakarta Timur satu kali dengan total kerugian sebanyak Rp58 juta,” kata Titus.

Titus menyebutkan, barang bukti yang telah diamankan satu buah golok, satu pucuk senjata api rakitan, satu unit mobil warna putih, dua unit nomor kendaraan palsu, satu jaket ojek daring dan tiga unit ponsel.

“Para Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun,” ungkap dia.

Salah satu barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut, yakni jaket dan helm salah satu ojek daring (online).

Berdasarkan keterangan dari pelaku, barang bukti tersebut digunakan sebagai pengaburan petunjuk di tempat kejadian perkara (TKP).

Keduanya ditangkap pada 25 Mei 2023 oleh Tim Opsnal Unit 2 Tahbang/Resmob di Jalan Sirsak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas tersangka berinisial SS dan di Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, atas tersangka berinisial J.

 

Sumber: Antara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya