SOLOPOS.COM - BARANG BUKTI--Kepala Kesatuan Pengamanan LP Sragen, Yusuf Gunawan, menunjukkan barang bukti sepaket sabu-sabu hasil penggeledahan terhadap seorang Napi di LP Kelas IIA Sragen, Kamis (7/7/2011). (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

Sragen (Solopos.com) – Petugas Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen membongkar sindikat penyelundupan barang terlarang jenis sabu-sabu (SS) di dalam LP, Kamis (7/7/2011). Satu paket SS senilai Rp 250.000 ditemukan dari hasil penggeledahan seorang narapidana (Napi) Febrian Kunto yang tinggal di Kamar 11 Blok E. Ferian dan lima Napi yang tinggal sekamar menjalani pemeriksaan urin di LP pada Kamis sore. Tes urin dilakukan sebanyak enam aparat Satuan Narkoba Polres Sragen di dalam LP untuk memastikan mereka pengguna SS tersebut atau bukan.

BARANG BUKTI--Kepala Kesatuan Pengamanan LP Sragen, Yusuf Gunawan, menunjukkan barang bukti sepaket sabu-sabu hasil penggeledahan terhadap seorang Napi di LP Kelas IIA Sragen, Kamis (7/7/2011). (JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu)

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Kesatuan Pengamanan LP Sragen, Yusuf Gunawan, mewakili Kepala LP, Etik Hadi Susilo, saat dijumpai wartawan, Kamis sore, mengungkapkan peristiwa pembongkaran sindikat jaringan SS itu dilakukan berdasarkan informasi dari luar LP. “Sekitar pukul 12.00 WIB, kami mendapat informasi adanya penyimpanan SS di dalam LP. Kami langsung melakukan penggeledahan terhadap Kamar nomor 11 Blok E dan membawa Napi Febrian ke ruangan saya. Di ruangan itu, kami menggeledah Febrian dan menemukan dua buah HP jenis Nokia Tipe 1200 dan satu plastik tembus pandang berisi serbuk yang diduga SS,” tegas Gunawan sapaan akrabnya.

Gunawan langsung menghubungi aparat Polres Sragen untuk menangani kasus penemuan SS di dalam LP. Sekitar pukul 13.00 WIB, tim Satuan Narkoba Polres Sragen datang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Gunawan, Febrian merupakan Napi pindahan dari Rutan Kelas I Solo pada Desember 2010. Febrian divonis hukuman empat tahun subsider sebulan dengan denda senilai Rp 80 juta lantaran kasus Narkoba.

Menurut dia, dari tangan Napi petugas juga menyita sejumlah bong yang digunakan untuk menghisap barang tersebut. Dia menguraikan serbuk SS itu ternyata disimpan dengan cara dilekatkan dalam dinding almari dengan plester penutup luka.
“Kasus ini baru kali pertama terjadi di LP Sragen. Saya kira barang terlarang itu dimasukan ke dalam LP melalui orang yang menjenguk Napi. Memang tadi siang ada teman Febrian yang menjenguk. Tapi dari hasil pemeriksaan kami, Febrian ini sudah menggunakan SS ini,” tuturnya. Gunawan mengaku kecolongan atas lolosnya SS dari pemeriksaan petugas. Dia mengaku kesulitan untuk mendeteksi barang sekecil itu. Apalagi pemeriksaan yang dilakukan petugas masih bersifat manual karena LP Sragen belum memiliki alat pendeteksi barang terlarang. “Apalagi untuk pemeriksaan perempuan ada keterbatasan tertentu. Kadang perempuan yang dijadikan modus dalam penyeludupan SS. Kami belum tahu apakah ada sindikat di dalam LP atau tidak. Tunggu saja hasil pemeriksaan selanjutnya,” ujarnya.

Enam orang tim Satnarkoba Polres Sragen yang dipimpin Kanit Narkoba, Ahmadi, melakukan pemeriksaan urin terhadap enam orang Napi. Selain Febrian Kunto, masih ada lima Napi, yakni Purwanto alias Beling, Septiandi Wibisono, Damar Slameto, Nova Candra dan Guntur Roni. Mereka termasuk 110 Napi Narkoba yang menghuni Blok E.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya