SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Polres Kudus mengungkap komplotan pemalsu surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor dan dokumen kependudukan. Pembongkaran sindikat kejahatan itu terjadi kala dilakukan penangkapan terhadap enam orang beserta sejumlah barang bukti alat untuk membuat STNK maupun KTP palsu.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Saptono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rismanto, selain membuat STNK palsu, pelaku juga bisa membuat KTP dan KK palsu. Keenam pelaku yang ditangkap polisi Kudus tersebut adalah Mahfud Janianto, 45, Saronji, 43, Boy Maliko, 35, Junaidi, 37, Amirundin, 48, dan Kuswondo, 54. Keenamnyayang ditangkap di tempat yang berbeda-beda.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, berawal ketka jajaran Satreskrim Polres Kudus mengungkap penjualan mobil Suzuki Ertiga berpelat nomor AB 1326 MH dengan STNK yang diduga palsu pada tanggal 11 Januari 2019. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan dua pelaku bernama Saronji dan Kuswondo masing-masing dari Desa Jepang dan Gulang, Kecamatan Mejobo, beserta satu unit mobil.

“Berdasarkan pengecekan di database, ternyata mobil tersebut berpelat nomor A 1045 BC atas nama Santi Puspita warga Serang,” katanya di Kudus, Senin (4/2/2019).

Berdasarkan hasil pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian mengungkap pemalsuan STNK mobil Toyota Avanza dengan menangkap empat tersangka, yakni Boy Maliko, Junianto, Mahfud Junaidi, dan Saronji yang semuanya warga Kudus. Kasus pemalsuan dokumen kependudukan yang berhasil diungkap, yakni pemalsuan KTP elektronik serta kartu keluarga dengan tersangka Amirudin.

Tujuan pemalsuan KTP dan KK tersebut untuk pengajuan kredit usaha rakyat di BRI Unit Wates, Kecamatan Undaan, Kudus, akhir Desember 2018. “Dengan dokumen kependudukan palsu tersebut, pelaku bisa mengajukan kredit tanpa terdeteksi BI checking,” ujarnya.

Dari sejumlah kasus tersebut, ternyata pelaku utama yang membuat STNK maupun dokumen kependudukan palsu merupakan Mahfud Junaidi, warga Desa Glantengan, Kecamatan Kota, Kudus, yang ditangkap pertengahan Januari 2019. Dari hasil penggeledahan di rumah Mahfud Junaidi, polisi mengamankan seperangkat komputer beserta mesin cetak, pemindai, dan dua buah STNK yang diduga palsu serta bahan-bahan untuk membuat dokumen palsu, antara lain BPKB, sertifikat tanah, kartu NPWP, KK, buku nikah, akta cerai, KTP, SIUP, dan beberapa dokumen lainnya.

Keenam tersangka itu dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.

Mahfud Junaidi mengakui menerima pembuatan dokumen kependudukan palsu sejak enam tahun yang lalu ketika masih menjadi broker perbankan. Hal itu, kata dia, berawal ketika ada nasabah yang terkendala pencairan karena permasalahan administrasi, kemudian dibantu penyelesaiannya agar pencairannya cepat. Apalagi, lanjut dia, dokumen pendukung tersebut biasanya cukup difoto, kemudian dikirim secara elektronik.

“Saya memang tidak pernah belajar secara formal tentang desain karena semuanya itu dilakukan secara autodidak,” ujarnya.

Untuk pembuatan STNK palsu, dia mengaku baru satu tahunan mulai menerima pemesanan STNK palsu. Tarif untuk setiap pembuatan STNK palsu, katanya, mencapai Rp1 juta karena pembuatannya membutuhkan waktu selama lebih dari dua hari.

“Order yang sudah saya terima selama empat tahun terakhir, berkisar 20-an pemesanan untuk pembuatan dokumen kependudukan maupun STNK palsu,” ujarnya di hadapan penyidik Polres Kudus.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya