SOLOPOS.COM - Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto (tengah) pada saat memberikan keterangan dalam jumpa pers di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Kamis (2/5/2024). (ANTARA/Vicki Febrianto)

Solopos.com, MALANG – Empat orang yang merupakan sindikat pencurian bermotor dibekuk aparat kepolisian Polresta Malang Kota. Sindikat maling ini melakukan pencurian di belasan lokasi di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan empat orang tersangka tersebut berinisial A, 33; PA, 35; TW, 30; dan AR, 30. Mereka ditangkap pada 25 April 2024.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Pelaku kami tangkap pekan lalu, dari sindikat ini, berdasarkan laporan polisi ada 19 laporan [peristiwa curanmor] di wilayah Kota Malang. Namun, diperkirakan lebih dari itu,” kata Danang, Kamis (2/5/2024).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas pada mulanya menangkap tiga orang pelaku yakni PA, TW dan AR di sebuah penginapan saat akan melakukan aksi pencurian. Sementara tersangka A, ditangkap di kawasan Pasar Besar Kota Malang pada hari yang sama.

Danang menjelaskan, secara rinci, ada sebanyak delapan laporan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Klojen, dua lokasi di wilayah Kecamatan Lowokwaru, empat lokasi di Kecamatan Sukun dan lima lokasi di Kecamatan Sukun.

Menurutnya, tersangka A merupakan warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, sementara tiga tersangka lainnya merupakan warga Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Para pelaku, memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor roda dua itu.

“Mereka memiliki peran masing-masing. Tersangka A, mencari target sepeda motor yang akan dicuri, baik itu dari rumah kos, hotel dan tempat lainnya,” katanya yang dikutip dari Antara.

Dia menambahkan, usai mendapatkan lokasi yang dirasa aman untuk melakukan aksi pencurian tersebut, tersangka A kemudian menghubungi tiga orang tersangka lain yang berada di Surabaya. Tiga tersangka tersebut, kemudian segera menuju wilayah Kota Malang.

Seusai tiba di Kota Malang, lanjutnya, para pelaku tersebut kemudian mencari tempat kos atau penginapan yang dipergunakan untuk tempat tinggal selama beberapa hari dan kemudian melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.

“Di satu lokasi, pelaku bisa mencuri satu kendaraan atau lebih. Itu tergantung situasi. Mereka menginap di Kota Malang kurang lebih selama 2-3 hari,” katanya.

Setelah mendapatkan hasil curian itu, pelaku meninggalkan wilayah Kota Malang. Kendaraan hasil curian dijual dengan harga berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3,5 juta di wilayah Madura. Saat ini, tim Satreskrim Polresta Malang Kota masih mencari kendaraan lain yang berada di penadah.

Saat ini, ada sejumlah barang bukti yang disita oleh personel Polresta Malang Kota berupa lima unit kendaraan roda dua, sejumlah telepon genggam, dan kunci leter T. Dalam kesempatan itu, kendaraan roda dua yang disita kemudian dikembalikan kepada pemiliknya.

Keempat tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya