SOLOPOS.COM - Eggi Sudjana (JIBI/Solopos/Antara)

Eggy Sudjana menyebut polisi seharusnya mengerti hukum pidana.

Solopos.com, JAKARTA – Pengacara Habib Rizieq Syihab Eggy Sudjana bereaksi keras soal kemunculan namanya di laman sindikat penyebar hoaks, Saracen. Eks-pengacara First Travel ini menyebut informasi itu fitnah. Ia meyakinkan namanya sekadar dicatut dan sama sekali tidak tahu.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

“Ketua Saracen Jasriadi yang jadi tersangka saja sudah mengatakan kalau dia hanya menulis saja, baru wacana, belum konfirmasi ke saya,” kata Eggy dalam diskusi Polemik Sindotrijaya bertajul Saracen dan Wajah Media Sosial Kita, seperti dilansir Okezone, Sabtu (26/8/2017).

Berdasarkan keterangan dari tersangka itu, Eggy bingung perihal keinginan polisi untuk memanggil dirinya sebagai saksi. “Kalau mau panggil saya, waktu paling tepat ialah ketika si tersangka membenarkan keterlibatan saya,” ucapnya.

Pria yang pernah mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur Jawa Barat dan Jawa Timur itu menduga, polisi bisa saja menargetkan mengkriminalisasi dirinya, jika ngotot ingin memeriksanya.

“Ada orang tidak senang dengan perjuangan gerakan Islam saya. Contohnya kemarin ada beberapa grup yang sudah menjustifikasi saya salah 93-96%, buktinya tidak ada,” tuturnya.

Ia menegaskan, terang benderang kasus ini merupakan tanggung jawab polisi dan dia tidak tahu soal itu. Eggy menjelaskan ada dua tahap penentuan tindak pidana hukum.

Pertama, penyelidikan, yaitu serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Setelah tindak pidananya terang benderang memang ada, baru polisi menjalankan tahap penyidikan. Pada tahap ini, polisi mengejar bukti-bukti dan mencari tersangkanya.

“Saya lihat penindakan polisi saat ini ada lompatan hukum. Polisi mestinya mengerti hukum acara pidana, kalau mereka saja tidak lihat ada pidana atas saya, mengapa harus tanya ke saya?” pungkasnya.

Diskusi mingguan Polemik Sindo Trijaya hari ini turut menghadirkan pembicara, seperti Direktur Indonesia New Media Watch Agus Sudibyo, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta, Analis Kebijakan Madya Bidang Penmas Divisi Humas Polri Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, Asosiasi Media Siber Indonesia Rikando ‘Erik’ Somba dan Ketua Komite Fact Checker Mafindo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya