SOLOPOS.COM - Penipuan Penerimaan Calon Anggota Polisi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Sindikat curanmor yang beraksi di DIY memiliki jaringan luas dan sistem operasi yang rapi.

Harianjogja.com, SLEMAN – Tiga sekawan anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mencuri tiga unit roda dua dalam sehari. Mereka menyasar motor bernopol luar DIY Jateng di area kampus dan tempat umum lainnya di Kota Jogja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tetapi ketiganya berhasil ditangkap Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda DIY saat akan menjual hasil curian. Ketiga pelaku adalah seorang buruh bernama Guntur, 39, warga Ngawen RT 04 RW 12 Trihanggo, Gamping, Sleman. Dua lainnya merupakan tukang parkir bernama Sofyan, 46, warga GK V/569 RT 20 RW 04 Terban Gondokusuman Jogja dan Ardhi, 31, asal Ngawen RT 04 RW 12 Trihanggo, Gamping, Sleman.

Ekspedisi Mudik 2024

Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda DIY AKBP Zulham Effendi Lubis menjelaskan, penangkapan kali pertama dilakukan terhadap seorang yang diduga penadah berinisial AAN saat membawa Motor Yamaha Vixion di salahsatu ruas jalan Kota Jogja. Tetapi AAN berhasil meloloskan diri dari kejaran aparat dengan meninggalkan motor di jalan. Berbekal motor yang diamankan, petugas lalu mengintai tiga orang rekan AAN yang juga tersangka Guntur, Sofyan dan Ardhi saat akan menjual motor curian di kawasan Maguwoharjo, Depok, Sleman.

“Kami menangkap ketiganya, sempat terjadi kejar-kejaran. Kalau AAN kami tetapkan sebagai DPO,” ungkap mantan Kanit Vice Control ini, Senin (27/7).

Setelah diperiksa, motor yang dibawa ketiga tersangka ternyata dicuri dari salahsatu kampus di Semaki Umbulharjo. Temuan itu sesuai dengan laporan Ari Setyo Aji, warga Semin, Gunungkidul yang kehilangan motornya di kampus tersebut pada 14 Juli 2015 pukul 13.30 WIB.

Lubis menambahkan, penggerebekan kemudian dilakukan di tempat tinggal tersangka DPO inisial AAN di Kota Jogja. Lima unit motor curian diamankan di rumah tersebut. Semuanya merupakan hasil curian ketiga tersangka.

Ketiga tersangka tergolong sebagai eksekutor curanmor profesional. Mereka beroperasi secara bergantian dengan melakukan aksi tidak lebih dari 60 detik untuk membawa kabur motor. Alat yang digunakan berupa kunci L yang dilengkapi dengan mata anak obeng yang bisa diganti-ganti ukurannya.

“Uniknya dalam setiap aksi, tersangka selalu meninggalkan sejenis sajam silet [pencukur rambut] di dalam jok motor yang dicuri,” kata Lubis.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Hudit Wahyudi menambahkan dalam sehari, tersangka mencuri tiga unit motor di berbagai tempat. Dengan menyasar motor bernopol luar DIY Jateng terutama luar Jawa kemudian diganti dengan nopol palsu DIY. Pengakuan sementara telah menjual 14 unit motor dengan harga antara Rp2 Juta hingga Rp5 Juta.

“Seringkali melakukan [pencurian] dengan sesuai pesanan. Ada pemesannya juga, ini masih kembang penyelidikan,” tegasnya.

Selain dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian secara bersama, ketiganya juga dikenakan pasal 480 KUHP sebagai penadah hasil curian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya