SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Mabes Polri bersedia melimpahkan tersangka kasus alat uji mengemudi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat ini dua institusi itu masih membahas mekanisme serah terima sejumlah tersangka dalam kasus itu.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Sutarman menyatakan pihaknya akan mengirim penyidik Polri untuk bertemu dengan penyidik KPK agar membahas mekanisme serah terima tersangka.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

“Kami ingin segera limpahkan ke sana (KPK). Jadi tim penyidik kami dari Bareskrim biar bertemu dengan tim dari KPK untuk mendiskusikan karena ada 5 tersangka di kami,” ujarnya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2012).

Dia memastikan Polri siap memenuhi permintaan KPK, baik itu pelimpahan semua tersangka atau hanya sebagian saja yang akan diminta komisi antirasuah itu.

“Saya sudah telepon Pak Bambang dan Busyro, tapi mungkin mereka masih sibuk saya ingin mengkomunikasikan masalah ini,” terangnya.

Selain itu, sambungnya, kepolisian juga akan berkomunikasi dengan kejaksaan terkait pelimpahan kasus dugaan korupsi alat uji mengemudi ini dari Polri ke KPK. “Nanti akan saya koordinasikan ke kejaksaan bahwa berkas sudah dilimpahkan ke KPK.”

Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan Polri untuk menyerahkan penanganan kasus simulator SIM yang melibatkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Pol Djoko Susilo kepada KPK.

Penyerahan kasus itu ke tangan KPK, menurut Yudhoyono, sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya