SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dok)

JAKARTA--Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Brigadir Jenderal Pol.Didik Purnomo oleh penyidik. Namun pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimod, Kelapa Dua, Depok bukan di gedung KPK.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemeriksaan di Rutan sendiri ialah permintaan dari Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal (Pol) Sutarman.

“Kemarin Beliau (Sutarman) ditugasi Kapolri (Kepala Polri) telepon saya, bahwa KPK dipersilahkan periksa di tahanan Pak Didik,” ujar Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, Rabu (12/9/2012).

Namun Busyro menyangkal bila hal tersebut dikatakan sebagai sebuah kesulitan untuk KPK memeriksa Didik. Sejak awal, kata Busyro, Kabareskrim telah membantu KPK dalam melakukan pemeriksaan.

“Sejak awal Kabareskrim sudah menawarkan untuk memperlancar pemeriksaan kepada dia (Didik),” pungkas Busyro.

Seperti diketahui, dalam kasus Simulator SIM ini KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Irjen (Pol) Djoko Susilo, Didik, serta pengusaha Sukotjo S Bambang dan Budi Susanto. Keempatnya dijerat dengan pasal
penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara. Sementara itu, Didik, Sukotjo, dan Budi juga menjadi tersangka di Kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya