SOLOPOS.COM - Penggeledahan Korlantas Polri (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Penggeledahan Korlantas Polri (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA–Untuk kali kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga perwira Polisi. Ketiga perwira Polri tersebut ialah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wisnu Buddhaya, AKBP Endah Purwaningsih dan Kompol Ni Nyoman Suwartini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ketiganya diperiksa sebagai saksi tersangka DS,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Rabu (5/9/2012).

Sebelumnya pada Jumat (31/8/2012), ketiga perwira itu telah diperiksa oleh penyidik KPK.  Namun setelah sekitar 10 jam diperiksa, mereka kompak memilih bungkam dan menolak berkomentar mengenai kasus simulator SIM.

Untuk hari ini ketiganya kembali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai panitia lelang proyek senilai Rp198,6 miliar tersebut.

Dari pantauan Bisnis, ketiganya tiba di KPK pukul 10.20 WIB. Sama seperti sebelumnya mereka juga tidak bersedia menjawab semua pertanyaan dari para wartawan.

Wisnu pun ketika ditanya apakah pemeriksaan lanjutan atau baru, ia hanya menganggukan kepala.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka. Selain Djoko, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain,yakni Wakakorlantas Polri, Brigjen Didik Purnomo, Presiden Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), Budi Susanto dan Sukotjo Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya