SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dok)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Dok)

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil paksa tersangka kasus proyek pengadaan driving Simulator Roda dua dan roda empat di Korlantas Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo jika tidak hadir dalam pemanggilan berulang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Status tersangka dipanggil berulang-ulang dan tidak mengindahkan panggilan, maka upaya terakhir yang dilakukan adalah upaya paksa,” ujar Ketua KPK, Abraham Samad di Gedung KPK, Senin (1/10/2012) malam.

Abraham menambahkan penyidik KPK tidak pernah ada kendala psikologis meskipun yang dihadapi saat ini ialah jenderal aktif. Menurutnya hal tersebut telah diperlihatkan saat penggeledahan di Korlantas Juli lalu.

“Tidak ada kendala psikologis bagi teman-teman yang ada di KPK untuk panggil paksa jika saja DS sekali lagi mangkir dari panggilan KPK,” tegas Abraham.

Seperti diketahui, Djoko Susilo pada Jumat (28/9/2012) lalu menolak hadir dan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus simulator SIM. Melalui kuasa hukumnya, Djoko Susilo meminta fatwa MA mengenai siapa yang pantas menangani kasus ini. Pekan ini KPK berencana memanggil kembali mantan Kepala Korlantas tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya