SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Pelimpahan kasus simulator surat izin mengemudi (SIM) dari Polri ke komisi pemberantasan korupsi (KPK) segera selesai. Rencananya, sore ini, Senin (22/10/2012) akan ada pertemuan antara pihak tim penyidik Bareskrim Polri dengan tim penyidik KPK.

“Hari ini ada rencana pertemuan antara pihak Bareskrim Polri dengan KPK di KPK sebagai ganti dari Jumat pekan lalu yg tidak jadi bertemu. Nanti sore rencananya, akan ada putusan dari Bareskrim berkaitan dengan pembicaraan mengenai penanganan kasus simulator SIM,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Sebelumnya, lanjut Johan, hingga siang ini belum ada kesepakatan secara teknis detil dan masih dalam pembicaraan berkaitan dengan pelimpahan kasus simulator yang beberapa waktu lalu juga ditangani oleh Polri. Dalam pertemuan kali ini juga akan dibahan teknis pelimpahan apakah menggunakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atau sesuai ketentuan undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2002, Pasal 50 ayat 3 dan 4.

“Sampai hari ini perlu di sampaikan bahwa belum ada kesepakatan secara teknis detil masih dalam pembicaraan, berkaitan dengan pelimpahan kasus simulator yang beberapa waktu lalu ditangani Mabes juga,” imbuh Johan.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen mengatakan pelimpahan berkas kasus yang menjerat Irjen Djoko Susilo ini seharusnya tidak terlalu lama. Menurutnya 10 hari setelah pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pelimpahan sudah bisa selesai.

“Harusnya enggak perlu terlalu lama. Saya rasa enggak terlalu sulit ya. Itu kan sudah dikoordinasikan dengan Polri dan sudah ada arahan presiden,” papar Zulkarnaen.

Seperti diketahui, pekan lalu, Senin (15/10/2012) dua tim penyidik dari dua lembaga hukum ini bertemu selama dua jam. Dalam rombongan 20 penyidik tersebut terdapat Kepala Sub Direktorat II Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Besar Akhmad Wiyagus yang merupakan mantan penyidik KPK dan telah kembali ke institusi Polri.

Dalam kasus Simulator SIM ini, KPK dan Polri sama-sama menetapkan Sukotjo Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia, mantan Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigjen Didik Punomo dan Budi Santoso Direktur PT Citra Mandiri Metalindo sebagai tersangka. Sehingga, menimbulkan konflik.

Dari penyidikan yang dilakukan Polri, Didik dan Budi telah dilakukan penahanan. Sementara, Bambang masih menjalani masa pidananya. Sementara, KPK belum melakukan penahanan terhadap Didik dan Budi, serta satu tersangka lagi Irjen Pol Djoko Susilo.

Hal ini tentu saja bermasalah, mengingat waktu penahanan dalam tingkat penyidikan juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan batas waktu paling lama 50 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya