SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Rasa prihatin dan simpati kepada kasus Prita Mulyasari yang divonis harus membayar Rp 204 juta kepada RS Omni terus bergulir. Departemen Kesehatan (Depkes) pun langsung membentuk tim mediasi untuk mempertemukan Prita dan RS Omni Internasional tanpa pengacara.

“Departemen Kesehatan memberikan dukungan moral kepada Prita Mulyasari dengan membentuk Tim Mediasi,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Depkes, Lily. S. Sulistyowati, dalam rilisnya yang diterima detikcom, Sabtu (5/12).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut Lily, tim mediasi akan mempertemukan antara pihak RS Omni Tangerang dengan pihak Prita Mulyasari tanpa pengacara. “Pertemuan ini bertujuan meminta kedua belah pihak untuk melepas hak menggugat dan menuntut,” kata Lili.

Dalam kaitan ini, lanjut Lily, pihak RS Omni sudah memberikan persetujuannya. “Tim dalam waktu dekat ini akan mengupayakan suatu pertemuan untuk membahas perdamaian di luar pengadilan,” ujar dia.

Simpati kembali mengalir pada Prita Mulyasari setelah pasien RS Omni yang menulis kekecewaannya atas pelayanan RS tersebut di internet. Dalam gugatan perdata yang dilakukan RS Omni, Pengadilan Tinggi Banten memvonis Prita harus membayar kepada RS Omni sebesar Rp 204 juta.

Salah satu simpati yang muncul adalah gerakan penggalangan dana ‘Koin untuk Prita.’ Mantan Perindustrian Fahmi Idris juga telah memberikan komitmen untuk membantu Prita membayar setengah denda yang harus ditanggung Prita. Menghadapi vonis ini, Prita sendiri melakukan banding.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya