SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Jajaran Polres Sukoharjo merazia warung internet (Warnet) di sejumlah wilayah untuk menekan angka kasus pencabulan terhadap atau oleh anak di bawah umur, Selasa (28/12). Polisi menetapkan lima tersangka yang kedapatan menyimpan video porno saat razia digelar.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Pri Hartono EL melalui Kasatreskrim setempat, AKP Sukiyono, mengatakan, kasus perlindungan perempuan dan anak (PPA) di Sukoharjo dinilai telah berada di taraf mengkhawatirkan. “Kondisinya mengkhawatirkan, utamanya kasus pencabulan oleh atau terhadap anak,” katanya saat ditemui di kantornya, Rabu (29/12).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Razia itu, lanjutnya, digelar di lima wilayah Kecamatan, yakni Grogol, Gatak, Sukoharjo, Tawangsari dan beberapa Warnet di Kartasura. Dia mengatakan telah menetapkan lima tersangka yang kedapatan menyimpan video porno. “Lima tersangka itu ada yang berkapasitas pemilik dan operator. Tapi semua pemilik tak bisa mengelak, mereka pasti terlibat dan tahu,” imbuhnya.

Dia mengaku belum bisa menginformasikan identitas kelima tersangka itu. Sebab, dia masih mengembangkan kasus dan berjanji akan terus menggelar razia serupa. Dia menjelaskan pihaknya telah menyita lima server dari lima Warnet tersebut sebagai barang bukti. “Mereka sudah tahu cara canggih, bahkan sudah ada program untuk menghapus cepat video porno yang telah diunduh,” tambahnya.

Sukiyono mengatakan lima tersangka itu dijerat dengan UURI No 44/2008 tentang pornografi dan Pasal 29 KUHP. Jeratan hukum itu mengancam para tersangka dengan hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun.

ovi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya