SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Banjarsari Solo menangkap warga RT 005/RW 004 Kelurahan Kadipiro, Banjarsari, Solo, Marselius Dennis alias Denot, 20, karena kedapatan memiliki 2 bungkus paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 1 gram dan 0,5 gram pada Senin (12/8/2018) pukul 18.15 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bong atau alat isap sabu-sabu di tas milik tersangka. Kapolsek Banjarsari, AKP Demianus Palulungan, menceritakan kronologi penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang telah mencurigai gelagat Denot akan kepemilikan narkoba.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan. Petugas Polsek Banjarsari kemudian mendapati tersangka benar mempunyai sabu-sabu.

“Setelah ditangkap, tersangka mengakui bahwa memiliki sabu-sabu saat itu. Tersangka menyimpan sabu-sabu di dalam jok sepeda motor Yamaha N-Max berpelat nomor AD 4198 KU yang sedang diparkir di halaman kampus Politeknik Santo Paulus,” kata Demianus saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Banjarsari, Senin (19/8/2018).

Demianus menceritakan saat proses penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu yang disimpan dengan cara dibungkus tisu dan lakban. Petugas saat itu juga mengamankan barang bukti lain seperti timbangan digital, HP Oppo tipe A38, bong atau alat isap, gunting dan uang upah dari kurir mengirim sabu tersebut.

Sesuai petunjuk dari WhatsApp (WA) tersangka, sabu-sabu itu berasal dari Bendot. Denot saat dimintai informasi, menyebut barang haram itu berasal dari Bendot, yakni seorang napi yang sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP/Lapas) Sragen.

“Namun setelah dicek ke Lapas Sragen, ternyata tidak ada napi atau tersangka yang dimaksud. Ada bukti surat keterangan dari Lapas Sragen,” jelas Kapolsek.

Demianus menerangkan paket sabu yang berada di tangan Denot awalnya diminta oleh Bendot diambil di gang dekat SPBU Cengklik seberat 5 gram dan di gang dekat RS Dr. Oen Kandang Sapi seberat 5 gram. Oleh Denot, paket sabu-sabu itu dibagi menjadi beberapa paket lagi setelah tiba di rumah.

Kapolsek menerangkan, berdasarkan keterangan dari tersangka, paket sabu-sabu seberat 5 gram yang diperoleh Denot telah dikirim ke pembeli di gang barat SPBU Banyuagung. Paket sabu itu yang diperoleh Denot dari gang dekat SPBU Cengklik. Sedangkan paket sabu yang diambil di gang depan RS dr. Oen Kandang Sapi, telah dipecah-pecah.

“Paket sabu yang sudah dipecah antara lain telah dikirim ke gang barat Kampus Unisri Solo seberat 1 gram dan gang dekat SPBU Cengklik seberat 1 gram dan 0,5 gram. Sementara 1,5 gram yang terdiri dari dua paket disita sebagai barang bukti. Kami kini masih mencari teman tersangka bernama Danang yang turut membantu mengantar sabu itu ke pembeli,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Denot didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) huruf a, Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009. Tersangka dituntut hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikir Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya