SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Warga Pandeyan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, AS, 27, dibekuk Satuan narkoba Polres Sukoharjo karena menyimpan narkoba jenis sabu.

Dari tangan AS, polisi mengamankan sabu seberat 8,25 gram. Sabu tersebut disimpan pelaku di potongan bambu di dalam kandang ayam rumahnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang resah terkait dugaan traksaksi jual beli sabu di rumah pelaku. Dari laporan ini polisi melakukan penyelidikan.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Warga Klaten Mendadak Jadi Miliarder Gegara Tol Solo-Jogja, Bupati Mulyani: Jangan Boros!

Petugas lantas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti pada 20 Januari sekitar pukul 03.00 WIB. "Sabu disimpan dalam potongan bambu didalam kandang," kata Kapolres, Jumat (13/3/2021).

Barang haram yang ditemukan tersebut terdiri atas lima paket plastik klip yang dimasukkan dalam bekas bungkus rokok, dan dua paket plastik klip. Dari pengakuan pelaku, sabu didapat dari WD yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Di lokasi lain, polisi juga mengamankan MHY, 28, warga Kampung Joyontakan RT 006 RW006, Kelurahan Joyontakan, Serengan, Solo. MHY ditangkap di Jalan Solo-Sukoharjo, tepatnya di depan warung makan Pak Kuplik. Penangkapan MHY terjadi saat petugas melakukan patroli dan melihat tersangka di depan Puri Gading.

"Gerak gerik pelaku sangat mencurigakan. Lalu petugas mendekati, pelaku justru melarikan diri dan berhasil ditangkap," jelas Kapolres.

Baca Juga: Blusukan Ke Mojo Solo, Selvi Ananda Tampil Cantik Pakai Baju Batik dan Rambut Dikuncir Ekor Kuda

Selanjutnya polisi menggeledah pelaku dan mendapati tiga buah plastik klip berisi sabu seberat 0,77 gram. Kedua pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Sukoharjo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau 127 ayat (1) UN Ri No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Polres berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Siukoharjo," tegas Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya