SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat terlarang. (Solopos-Dok)

Solopos.com, BOYOLALI -- Dua pemuda ditangkap polisi di Boyolali karena diduga mengedarkan obat terlarang, Senin (8/6/2020).

Para pelaku peredaran obat terlarang dibekuk di Boyolali bersama barang bukti berupa ratusan tablet yang diduga mengandung trihexyphenidyl.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasat Res Narkoba Polres Boyolali, AKP Is Udroso, mewakili Kapolres Boyolali, AKBP Rachmad Nur Hidayat, mengatakan penangkapan dilakukan Senin sekitar pukul 09.00 WIB di rumah indekos di Desa Ketaon, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.

Ekspedisi Mudik 2024

Sosok Reisa Broto Asmoro Viral, Dokter Sekaligus Puteri Indonesia

Kedua tersangka yang diamankan adalah Bayu Eko Prabowo, 22, dengan alamat Dukuh Gudang RT 002/RW 004 Desa Siswodipuran, Kecamatan Boyolali, Boyolali dan Herman Adit Wijaya, 19, warga Dukuh Godengan RT 003/RW 001, Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Boyolali.

Keduanya diamankan bersama barang bukti dengan total 452 butir tablet warna putih berlogo huruf Y.

Dia menjelaskan berdasarkan informasi yang telah dihimpun, petugas Satuan Resnarkoba Polres Boyolali dipimpin Udroso melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Bayu di indekos kamar no. 6.

"Di kamar itu petugas menemukan 60 butir tablet warna putih berlogo Y yang diduga mengandung trihexyphenidyl yang dikemas dalam 6 plastik klip bening dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok dan dimasukkan ke dalam tas slempang. Dua buah tablet dikemas dalam kemasan bermerk trihexyphenidyl dimasukkan ke dalam tas slempang," kata dia, Rabu (10/6/2020).

10 Berita Terpopuler: Video Kebakaran Candi Elektronik-Pedagang Gorengan Cantik

Setelah dilakukan interograsi terhadap Bayu, petugas lalu menangkap dan menggeledah Herman di kamar no. 5. Di kamar tersebut petugas juga menemukan 390 butir tablet serupa.

Proses Hukum

Tablet dikemas dalam 39 plastik klip bening yang dimasukkan ke dalam stoples plastik warna putih. Petugas juga mengamankan satu buah HP beserta simcard.

"Tersangka mengakui barang tersebut dalam penguasaannya serta tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam mengedarkan pil jenis trihexyphenidyl. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Boyolali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata dia.

Menurut informasi yang dihimpun, trihexyphenidyl adalah salah satu obat yang umumnya digunakan untuk mengatasi gejala penyakit parkinson, seperti kesulitan mengendalikan otot dan pergerakan, kesulitan berbicara, dan sebagainya. Jenis obat ini hanya boleh digunakan sesuai resep dokter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya