SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Sekilas areal persawahan Joho, tepatnya di samping Kantor Kecamatan Sukoharjo tak ubahnya lahan pertanian di lokasi lain.

Hamparan luas nan hijau dengan tanaman padi tumbuh bersemi. Tak ada yang menyangka lahan persawahan seluas hampir empat hektare lebih itu menyimpan sejarah serta aset benda berharga yang bernilai tinggi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lokasi tersebut diduga merupakan tempat permakaman kuno dan menjadi incaran pemburu harta karun. Para pemburu ini berusaha dengan berbagai cara, salah satunya menggali tanah di sawah untuk mencari benda cagar budaya.

Berbagai benda diduga cagar budaya pernah ditemukan di areal persawahan tersebut. “Penggalian benda diduga cagar budaya sudah terjadi sejak lama. Bahkan masih terus terjadi di lokasi ini,” kata pegiat cagar budaya Sukoharjo, Antonius Bimo Wijanarko, kepada Solopos.com, Jumat (25/1/2019).

Aktivitas penggalian diduga dilakukan pada malam hari karena tidak banyak orang tahu proses penggalian tersebut. Bahkan belum lama ini ditemukan tembikar, manik-manik, tulang, logam, dan lainnya yang diduga berusia seratusan tahun.

Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo bersama aparat keamanan untuk menjaga areal persawahan tersebut dari aksi penggalian benda diduga cagar budaya.

“Sekarang setelah menunggu bertahun-tahun, akhirnya Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) menyatakan kawasan persawahan di Joho merupakan situs cagar budaya,” katanya.

Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan terus menerus mengingat di hamparan sawah di Joho diduga masih menjadi lokasi pencurian. Salah satunya, Pemkab memasang plakat di kawasan tersebut.

Plakat ini bertuliskan “Dilarang Merusak, Mengambil Barang, Merubah Fungsi Di Area Cagar Budaya”. Hal ini tertuang dalam Undang-undang Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010.

Bagi mereka yang merusak dan mengambil barang serta merubah fungsi di kawasan cagar budaya akan dijerat hukuman penjara paling singkat satu tahun penjara dan paling lama 15 tahun. Selain itu ancaman denda Rp 10 juta hingga Rp 500 juta.

“Kawasan areal persawahan Joho sudah ditetapkan sebagai situs bersejarah dan kawasan cagar budaya. Kawasan cagar budaya ini ditetapkan Bupati Sukoharjo,” kata Kasi Sejarah dan Purbakala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo, Agus D.A.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya