SOLOPOS.COM - Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto (tengah) menunjukkan barang bukti ganja seberat 2,1 kilogram di Mapolresta Solo pada Selasa (29/6/2021) siang. (Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO — Satresnarkoba Polresta Solo menangkap RI, 24, warga Bekonang, Sukoharjo karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis ganja. Polisi menyita barang bukti narkotika jenis ganja total seberat 2,1 kilogram.

Wakapolresta Solo, AKBP Gatot Yulianto, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, pada Selasa (29/6/2021) mengatakan dalam bulan ini kepolisian berhasil mengungkap 15 laporan perkara narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang. Dari jumlah itu kepolisan menyita total 46,65 gram sabu-sabu dan 2,1 kilogram ganja.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Baca Juga: Akui Ada Opsi Lockdown dengan Nama PPKM Darurat, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

Penangkapan RI itu menjadi ungkap kasus menonjol dalam bulan ini. RI ditangkap di wilayah Sukoharjo pada Rabu (23/6/2021) lalu. RI ditangkap setelah kepolisian mengembangkan penangkapan HP, 20, di Kampung Baru, Pasar Kliwon, dengan barang bukti 38 gram ganja.

Lalu ungkap kasus lain, pada Senin (21/6/2021) kepolisian menangkap AO, 28, warga Banjarsari, dengan barang bukti 22 gram sabu-sabu. Hasil pengembangan, mengarah pada rekannya yang kini diburu petugas.

“Seluruh ganja siap edar, namun belum sempat edar sudah kami tangkap,” papar Wakapolresta.

Menurutnya, kepolisian tengah menyelidiki asal ganja itu. Pengungkapan ganja itu tergolong jumlah besar di Solo. Ia menambahkan tersangka pengedar sabu-sabu yakni AO merupakan residivis kambuhan.

Pada 2015 pelaku dipenjara selama 1 tahun. Lalu, pada 2016 baru beberapa bulan bebas ia kembali dipenjara dengan hukuman 5 tahun penjara. “AO baru bebas bulan Februari, ini kami tangkap lagi,” papar dia.

Baca Juga: Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak di Kudus Capai 83,97%

Sementara itu, RI, mengaku bekerja sebagai pelayan toko. Penghasilannya tidak cukup untuk menghidupi kebutuhan sehari-hari. Ia mengaku malu setelah ditangkap kepolisian. “Satu garis ganja saya jual Rp700.000. Kalau 2,1 kilogram belum tahu jadi berapa garis. Saya mengambil barang itu di Palur,” papar tersangka. Satu garis ganja bisa menjadi 50-an linting rokok ganja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya